Diduga Terlibat Kasus Pencurian, Polisi Ringkus ASN di Wajo

AN diringkus polisi di Jalan Kejaksaan, Sengkang, Kecamatan Tempe. Ia melakukan pencurian bersama dengan kedua rekannya.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial AN (38) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian di sebuah rumah di Sengkang. Pria yang berprofesi sebagai ASN itu diringkus di Jalan Kejaksaan, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (4/11/2020).
AN ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dua pelaku lain yang lebih dulu diamankan yakni AD (42) dan AA (39). Keduanya ditangkap pada Selasa (3/11) malam di tempat berbeda.
Dari hasil interogasi, pelaku AD mengaku melancarkan aksinya bersama AN sehingga polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AN di Jalan Kejaksaan, Sengkang, Kecamatan Tempe, Rabu (4/11) sekitar pukul 10.00 Wita.
Seperti diketahui, sebelumnya telah terjadi pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Belibis Sengkang pada Sabtu (31/10/2020) dini hari.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding belakang kemudian masuk melalui jendela lalu mencari kunci mobil Honda Jazz milik korban," kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam.
Setelah menemukan kunci mobil korban, pelaku kemudian mengambil 1 unit laptop, TV, surat-surat penting serta sejumlah perhiasan milik korban lalu memasukkannya ke dalam mobil dan dibawa ke Lompulle Kabupaten Soppeng untuk digadaikan.
Selanjutnya, pelaku bersama-sama ke Uloe Kabupaten Bone untuk menggadaikan mobil tersebut seharga Rp 25 juta.
Saat ini, ketiga pelaku telah berada di Mapolres Wajo guna penyidikan lebih lanjut.