MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menyoroti proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kota Makassar. Proyek ini disorot lantaran tak selesai hingga batas waktu yang ditentukan.
Proyek tersebut menelan anggaran Rp37,290 miliar. Gedung harusnya kelar dalam 206 hari kerja. Namun hingga awal 2022, proyek masih tersendat.
Direktur Laksus, Muh Ansar menegaskan, sejatinya Dinas PU Makassar sebagai leading sektor proyek memberikan teguran kepada rekanan dalam hal ini PT Pilar. Namun diduga itu urung dilakukan.
"Inikan melewati target yang telah ditentukan, yakni 206 hari kalender. Ini sudah 9 hari lebih lewati target namun pemerintah Kota Makassar diduga belum memberikan teguran kepada pihak rekanan pemenang proyek itu," ucap Ansar, Kamis (6/1/2022).
Dengan kondisi ini, Kata Muh Ansar, Dinas Pekerjaan Umum Makassar disinyalir tidak bersikap adil bagi perusahaan yang lambat penyelesaian pekerjaan proyek.
Dimana, pada lain hal, rekanan proyek pengerjaan jalan Metro Tanjung Bunga dalam hal ini pihak PT HGP didenda sebesar Rp 7 juta per hari lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Denda itu dikenakan karena PT HGP sebagai kontraktor dianggap tidak bisa menuntaskan proyek pengerjaan jalan sesuai target.
"Inikan kami nilai tidak adil, masa ada yang didenda karena lambat menyelesaikan kerja tepat waktu dan ada yang tidak didenda karena tidak tepat waktu. Kami menilai PU tebang pilih, kami minta PU harus bersikap adil dalam setiap keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan tepat waktu," tegas Muh Ansar.
Menurut Muh Ansar, denda dalam konstruksi, mengacu pada Permen PU 14/2013. Tidak hanya denda keterlambatan. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, penyedia mensubkontrakkan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang dikontrakkan kepada pihak lain atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Keterlambatan, kata dia, adalah peristiwa sanksi yang diakibatkan karena sepenuhnya kesalahan penyedia dalam memenuhi kesepakatan dalam kontrak.
Keterlambatan bukan hanya tentang pemberian kesempatan 50 hari tapi juga tentang terlambat dari jadwal pelaksanaan bagian-bagian pekerjaan.
Pada peristiwa pemutusan kontrak denda keterlambatan menjadi salah satu klausul sanksi yang diterapkan.
Menurut Ansar, karena bersifat kontraktual maka klausul keterlambatan dan sanksi denda harus jelas dan tegas disepakati dalam klausul kontrak khususnya pada syarat-syarat khusus kontrak agar tidak terjadi pertentangan pemahaman yang berujung pada kasus perdata dikemudian hari.
Diketahui, anggaran pembangunan Kejari Makassar di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, sebesar Rp33 miliar lebih bersumber dari APBD 2020 Pemkot Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi
-
Laksus Laporkan Kongkalikong 9 Tender Proyek di Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulsel
-
Diduga Terlibat Penyelewengan 400 Paket Proyek di Tator-Torut, Sarce Bandaso Dilapor ke Kejati Sulsel
-
Pekan ini Laksus Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Makassar ke Polda Sulsel
-
Laksus Soroti Anggaran Hibah Pramuka Makassar: Banyak Kegiatan Fiktif