Muh. Syakir : Kamis, 06 Januari 2022 19:26
Medy Karambe

TORUT, PEDOMANMEDIA - SMK Negeri 3 Toraja Utara ditengarai melakukan pungutan bulanan kepada siswa di luar aturan. Aktivis menilai, pungutan ini bisa mengarah pada praktik pungli.

"Ini sama halnya dengan pungli. Karena tidak ada aturannya. Ini kebijakan sepihak dari sekolah. Dan bisa berimplikasi hukum," terang aktivis Yayasan Peduli Masyarakat Toraja (YPPMT) Tinus T Samara, Kamis (6/1/2022).

Menurut Tinus, pungutan dari pihak sekolah yang bersifat wajib adalah bentuk pelanggaran. Jika ditimbang dari sisi UU ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Apa payung hukumnya dari pungutan itu? Kalau tidak ada payung hukum berarti pungli. Pungli itu masuk unsur korupsi," tandasnya.

Karena itu Tinus mendesak Inspektorat menelusuri kasus ini. Jika benar ada pungutan yang melanggar aturan, Inspektorat harus mengambil langkah hukum.

"Kita juga minta kepolisilan dan kejaksaan ikut menelusuri. Karena ini sudah ranah hukum. Tanpa aduan pun, aparat harus proaktif mengusut," pinta Tinus.

Sebelumnya mencuat isu pungli di kalangan siswa SMKN 3 Torut. Kabarnya setiap siswa diwajibkan membayar iuran Rp100 ribu per bulan. 

Kepsek Akui Ada Pungutan

Kepala SMKN 3 Torut, Medy Karambe yang dikonfirmasi mengakui adanya pungutan terhadap siswa sebesar Rp100 ribu per bulan. Ia menyebut jumlah siswa di SMKN 3 sekitar 1.000 orang.

"Memang benar ada pembayaran bulanan siswa kami di sini sebanyak Rp100 ribu per siswa. Uang itu kami gunakan untuk pembayaran gaji guru honorer," kata Medy via telepon.

Jika asumsinya 1.000 siswa dikalikan Rp100 ribu, maka total pungutan per bulan mencapai Rp100 juta. Atau sekitar Rp1,2 miliar per tahunnya.

Ditanya soal dana BOS, Medy mengatakan ia mendapatkan jatah dana BOS sebesar Rp1,5 miliar per tahunnya.

"Di sini dana bos kami per tahun sebanyak Rp1,5 miliar," bebernya.

Medy tidak merinci, selain membayar gaji guru honorer, ke mana saja iuran Rp100 juta per bulan itu dialokasikan. Ia mengaku dana itu dikelola sekolah.