JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru fintech lending atau pinjaman online (pinjol) resmi. OJK mencatat hanya ada 103 pinjol yang legal di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi ojk.go.id, disebutkan ada penambahan 2 penyelenggara fintech lending yang berizin. Yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.
Selain itu OJK juga membatalkan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi informasi.
Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis pengumuman tersebut, dikutip Sabtu (8/1/2022).
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
BERITA TERKAIT
-
OJK Sulsel Wanti-wanti Pengurus Kopdes Merah Putih Hindari Pinjol Ilegal
-
Pemprov Sulsel - OJK Sepakat Dorong Inklusi Keuangan Hingga ke Pedesaan
-
OJK Sudah Blokir 14.117 Rekening Bank yang Terafiliasi Judi Online
-
7.000 Rekening Bank Masuk Daftar Blacklist karena Terkait Judi Online
-
Periode Desember 2023, OJK Catat Transaksi Saham di Sulsel Tembus Rp18,84 Triliun