Kamis, 20 Januari 2022 18:39

2 Pemuda Makassar Diringkus Bawa Sabu di Enrekang, Polisi Endus Jaringannya

Dua pemuda Makassar yang ditangkap bawa sabu di Enrekang.
Dua pemuda Makassar yang ditangkap bawa sabu di Enrekang.

Polisi mengembangkan kemungkinan keduanya terkait dengan jaringan pengedar dari Makassar.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Polres Enrekang meringkus dua pemuda asal Makassar yang membawa sabu saat berada di Enrekang. Polisi menyelidiki jaringan pengedar di belakang kedua tersangka.

Keduanya adalah IL (24) dan DW (21). Keduanya ditangkap 18 Januari lalu. Dari penyergapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan mengungkapkan, kedua tersangka berstatus pemakai. Namun pihaknya mengembangkan kemungkinan keduanya terkait dengan jaringan pengedar dari Makassar.

Baca Juga

"Kita sedang kembangkan ke sana. Tersangka IL dan DW ini di tangkap pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 di Jalan KH Agus Salim Batili Enrekang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang. Dari penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," terang Arief.

Menurut Arief, dua tersangka bekerja sebagai buruh di Enrekang. Pihaknya saat ini menyelidiki sumber barang haram itu.

"Kami terus berupaya membuat jaringan narkoba yang ada di Enrekang tertekan hingga semuanya berhasil ditangkap. Dengan harapan tidak ada lagi obat-obatan terlarang yang masuk ke wilayah kita," ucap Arief.

Arief juga meminta sikap proaktif masyarakat dalam melaporkan jika terdapat aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Informasi dari masyarakat sangat penting sebagai langkah awal.

"Seperti penangkapan kedua tersangka ini berkat laporan masyarakat. Lalu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Muh. Syakir
#Polres Enrekang #Kasus Narkoba #Pemuda Makassar Ditangkap
Berikan Komentar Anda