MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Resmob Polsek Mamajang mengamankan seorang pemuda yang terjaring dalam operasi di Jalan Veteran Selatan Kota Makassar, Kamis malam (20/1/2022). Pemuda inisial ZA (19) ini diamankan polisi saat asyik nongkrong.
Kasi Humas Polsek Mamajang Bripka Ilham, mengatakan, pemuda 19 itu diamankan usai terjaring patroli Unit Opsnal Polsek Mamajang. Ia kedapatan membawa senjata tajam.
"Awalnya petugas sedang patroli di situ, yang bersangkutan sedang nongkrong bersama temannya, petugas mendatangi karena gerak-gerik mencurigakan akhirnya digeledah dan kedapatan membawa senjata tajam jenis parang dan satu buah anak panah serta pelontarnya yang diselipkan di pinggangnya," ujar Bripka Ilham dalam keterangannya, Jumat (22/1/22).
Selanjutnya remaja tersebut diamankan untuk diinterogasi di Polsek Mamajang. Dari pengakuannya, kata Ilham, pemuda itu nekat membawa senjata sekadar untuk berjaga-jaga.
Meski begitu, pihak kepolisian pun tetap menahan pelaku yang membawa senjata tajam itu lantaran telah melanggar Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Terduga pelaku tetap kami amankan beserta barang bukti senjata tajam itu," terangnya.
BERITA TERKAIT
-
Gelapkan Motor Keluarga Demi Judi Online, Pria di Makassar Dipenjarakan Ibu Kandung
-
Pengakuan Pria Pembuat Busur di Makassar: Yang Beli Geng Motor dan Begal
-
Jaga Keamanan, Polsek Mamajang Pasang Spanduk Imbauan Kamtibmas
-
Curi HP di Minimarket, Pria Paruh Baya di Makassar Ditangkap Polisi
-
Baru Beberapa Hari Bebas dari Lapas, Eric Kembali Ditangkap Polisi di Sidrap