Motor Curian Dibarter Sapi, Polres Enrekang Bekuk Penadah
Untuk saat ini Sat Reskrim Polres Enrekang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama inisial GR.
ENREKANG PEDOMANMEDIA - Kepolisian Resor (Polres) Enrekang menggelar press release kasus terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadah.
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan Dibantu KBO Sat Reskrim Iptu Maga dan Kasubsipenmas Humas Iptu Agung Yulianto, serta personel Polres Enrekang bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Enrekang, Selasa, (25/1/2022).
Kejadian ini dimulai pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, korban memarkir kendaraan sepeda motor milik Yamaha MX King warna biru dengan nomor polisi DP 3894 IN di Jalan Industri Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang.
Setelah keesokan harinya pada Jumat 23 Juli 2021, korban hendak keluar dari rumah dengan tujuan membeli kue dan sudah tidak memiliki motor milik yang terparkir depan rumah.
Selanjutnya, korban yang tidak mendapati motornya di sekitar rumah, pergi melaporkan kejadian tersebut di kepolisian Resor Enrekang.
Lanjut Kapolres Enrekang menjelaskan setelah menerima laporan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Enrekang melakukan penelusuran.
Adapun informasi yang diperoleh bahwa motor milik korban Hasnidar (29) berada di Dusun Nusa Desa Bau Selatan Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Toraja.
Adanya informasi tersebut, pada 10 Januari 2022 Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial BR (51) dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BR di temukan fakta bahwa BR adalah bukan pelaku yang mencuri sepeda motor melainkan menadah motor tersebut, dengan cara menukar 1 (satu) ekor sapi jantan miliknya dari seorang yang berinisial AA (57) yang terjadi di bulan Oktober 2021.
Selanjutnya Tim Reskrim Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap tersangka lain inisial AA di Kajuangin Desa Sabbang Paru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.
Usai melaksanakan pemeriksaan terhadap AA oleh penyidik Sat Reskrim Polres Enrekang diperoleh keterangan bahwa, AA merupakan orang yang menadah barang hasil curian dari seorang yang tersangka ketahui inisial GR.
Lanjut, AA menjualnya atau menukar barang hasil curian tersebut kepada orang Pinrang dan laku terjual seharga Rp5.000.000,- yang selanjutnya hasil penjualan sapi tersebut diberikan kepada pelaku utama GR sejumlah Rp4.000.000 dan menggunakan AA untuk kehidupan sehari-hari.
Untuk saat ini Sat Reskrim Polres Enrekang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama awal GR.
Selanjutnya, Kapolres Enrekang menjelaskan adapun pasal 363 ayat (1) KUHP Sub Pasal 480 ayat (1e) KUH Pidana pecurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan penadah, diancam dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun.
