Amrin : Rabu, 26 Januari 2022 16:24
Kantor KPK. (Int)

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri telah menangkap sedikitnya 123 tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari RMOL,  Rabu (26/1/2022).

"Jumlah tersangka yang dilakukan penangkapan oleh KPK (selama Tahun 2021) sebanyak 123 orang," kata Firli.

Selain itu, KPK juga melakukan pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebanyak Rp237 miliar selama tahun tersebut.

Ditambahkan Firli, KPK di bawah kepemimpinannya juga telah melakukan penyelidikan sebanyak 127 perkara dari 120 perkara korupsi selama tahun 2021.

Kemudian, penyidikan terhadap sebanyak 108 perkara, penuntutan 122 perkara, perkara yang inkrah sebanyak 95 perkara dan telah dieksekusi semua.

Selain pengembalian kerugian negara, KPK juga mengumpulkan dari denda, uang pengganti dan rampasan dari kasus korupsi sebanyak Rp237,7 miliar, serta penetapan status, penggunaan dan hibah serta disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp182,2 miliar.

Sedangkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp203,29 miliar. Rinciannya, imbuh Firli, dari gratifikasi Rp1,67 miliar, dari uang sitaan, TPPU, uang penggati sebanyak Rp166,48 miliar, dari pendapatan denda, lelang hasil korupsi sebanyak Rp24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebanyak Rp10,51 miliar.