JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," kata Setiaji dikutip dari RMOL, Sabtu (29/1/2022).
Nantinya, sertifikat internasional bisa dimanfaatkan untuk perjalanan haji dan umrah. Meski demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu pada kebijakan masing-masing negara.
Lebih lanjut, Setiaji menambahkan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
BERITA TERKAIT
-
Menkes Khawatir Ledakan Omicron di Luar Jawa Maret, Sulsel Masuk?
-
3 Hari, Kasus Omicron Indonesia Tambah Jadi 31 Orang
-
Pinrang Terima Penghargaan ke-4 Swasti Saba Wistara
-
Amran Ubah Aturan: Tak Punya Kartu Vaksin, Warga Miskin tak Dapat Bansos
-
Masuk Mal Harus Perlihatkan Kartu Vaksin, Dewan: Pemerintah Jangan Persulit Masyarakat