Senin, 31 Januari 2022 18:24

Omicron Melonjak, Pemerintah Malah Pangkas Masa Karantina jadi 5 Hari

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Ketentuan ini tetap dengan beberapa pengetatan. Di antaranya untuk WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, harus dengan vaksin lengkap.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Di tengah lonjakan kasus Omicron, pemerintah menempuh kebijakan baru dengan memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Masa karantina PPLN kini menjadi 5 hari.

Sebelumnya, karantina PPLN ditetapkan 7 hari. Kebijakan ini mengalami pelonggaran dengan berbagai pertimbangan.

"Pertimbangannya perlu ada strategi khusus untuk ini semua. Perubahan dari 7 hari menjadi 5 hari tentu ada pertimbangannya," jelas Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022).

Baca Juga

Menurut dia, ketentuan ini tetap dengan beberapa pengetatan. Di antaranya untuk WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, harus dengan vaksin lengkap.

"Yang baru divaksinasi dosis pertama tetap harus karantina 7 hari. Yang karantina 5 hari itu yang sudah vaksin lengkap," tegas dia.

Perubahan masa karantina ini juga ditegaskan Luhut mengacu pada ketentuan masa inkubasi varian Omicron yang lebih singkat yakni 3 hari.

Luhut mengungkapkan, pelonggaran masa karantina PPLN telah mempertimbangkan masa inkubasi varian Omicron. Saat ini Omicron dinilai lebih terkendali dibanding Delta.

Editor : Muh. Syakir
#Varian Omicron
Berikan Komentar Anda