JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Di tengah lonjakan kasus Omicron, pemerintah menempuh kebijakan baru dengan memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Masa karantina PPLN kini menjadi 5 hari.
Sebelumnya, karantina PPLN ditetapkan 7 hari. Kebijakan ini mengalami pelonggaran dengan berbagai pertimbangan.
"Pertimbangannya perlu ada strategi khusus untuk ini semua. Perubahan dari 7 hari menjadi 5 hari tentu ada pertimbangannya," jelas Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Menurut dia, ketentuan ini tetap dengan beberapa pengetatan. Di antaranya untuk WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, harus dengan vaksin lengkap.
"Yang baru divaksinasi dosis pertama tetap harus karantina 7 hari. Yang karantina 5 hari itu yang sudah vaksin lengkap," tegas dia.
Perubahan masa karantina ini juga ditegaskan Luhut mengacu pada ketentuan masa inkubasi varian Omicron yang lebih singkat yakni 3 hari.
Luhut mengungkapkan, pelonggaran masa karantina PPLN telah mempertimbangkan masa inkubasi varian Omicron. Saat ini Omicron dinilai lebih terkendali dibanding Delta.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Muncul Gelombang Baru Corona, Kota Xi'an China Lockdown Lagi
-
Omicron Terdeteksi di Bone, Satgas Siagakan 45 Tempat Tidur di RS
-
Sepekan Sulsel Tambah 10.527 Kasus, Sudah Lampaui Puncak Delta
-
3 Pasien Covid-19 di Bone Positif Omicron, 27 Lainnya Dicurigai
-
Omicron di 6 Provinsi Memuncak, Menkes Antisipasi Luar Jawa di Akhir Maret