Muh. Syakir : Senin, 31 Januari 2022 18:24
Ilustrasi (int)

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Di tengah lonjakan kasus Omicron, pemerintah menempuh kebijakan baru dengan memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Masa karantina PPLN kini menjadi 5 hari.

Sebelumnya, karantina PPLN ditetapkan 7 hari. Kebijakan ini mengalami pelonggaran dengan berbagai pertimbangan.

"Pertimbangannya perlu ada strategi khusus untuk ini semua. Perubahan dari 7 hari menjadi 5 hari tentu ada pertimbangannya," jelas Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022).

Menurut dia, ketentuan ini tetap dengan beberapa pengetatan. Di antaranya untuk WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, harus dengan vaksin lengkap.

"Yang baru divaksinasi dosis pertama tetap harus karantina 7 hari. Yang karantina 5 hari itu yang sudah vaksin lengkap," tegas dia.

Perubahan masa karantina ini juga ditegaskan Luhut mengacu pada ketentuan masa inkubasi varian Omicron yang lebih singkat yakni 3 hari.

Luhut mengungkapkan, pelonggaran masa karantina PPLN telah mempertimbangkan masa inkubasi varian Omicron. Saat ini Omicron dinilai lebih terkendali dibanding Delta.