JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Irjen Napoleon Bonaparte menuding dakwaan atas dirinya yang menerima suap Rp 6 miliar dari Tjoko Tjandra adalah rekayasa. Bantahan ini dilontarkan Bonaparte dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacaranya dalam sidang lanjutan, Senin (9/11/2020).
Dalam eksepsinya, Bonaparte menyebut uang SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice rekayasa belaka. Bukti kuitansi yang disebut dalam dakwaan sama sekali tak ada hubungannya dengan dirinya.
"Ini merupakan rekayasa perkara palsu," ujar tim pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang, saat membacakan eksepsi di PN Tipikor Jakarta.
Menurut Santrawan, sejumlah saksi juga menyebut tidak ada satupun saksi selain Tommy Sumardi menyebut Napoleon dalam perkara ini. Tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari Irjen Napoleon Bonaparte terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanda-terima uang 27 April 2020, 28 April 2020, 29 April 2020, 4 Mei 2020, 12 Mei 2020 dan 22 Mei 2020.
Adapun uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh tim jaksa Kejagung dijelaskan kronologinya oleh Santrawan. Kata dia uang USD 20 ribu adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetijo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah dimana ketika itu Divisi Propam Polri meminta kepada Brigjen Prasetijo Utomo agar menyiapkan barang bukti uang USD 20 ribu, dan mengingat karena ia Brigjen Prasetijo tak memiliki uang, maka Brigjen Prasetijo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah USD 20 ribu.
Karenanya uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh Bareskrim Polri untuk kasus Napoleon adalah cacat hukum. Dia membantah uang itu penerimaan dari Tommy Sumardi, malainkan uang istri Brigjen Prasetijo yang dipinjam oleh Divisi Prompam untuk barang bukti.
"Bahwa dengan demikian, keberadaan barang bukti uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika sejumlah USD 20 ribu yang oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami terdakwa Irjen Napoleon adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," ucapnya.
Diketahui, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah menerima suap dengan nilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap itu diberikan Djoko Tjandra agar Napoleon yang menjabat Kadivhubinter Polri mengupayakan penghapusan status buronan.
Napoleon juga didakwa bersama Brigjen Prasetijo sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Napoleon disebut jaksa menerima suap senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, jika dirupiahkan uang itu mencapai Rp 6 miliar lebih.