Amrin : Kamis, 03 Februari 2022 19:20
Kasat Resrim Polres Torut,  Iptu Irvan. (Andarias Padaunan)

TORUT, PEDOMANMEDIA - Keluarga D, korban dugaan pemerkosaan beberapa waktu yang lalu di Jalan Serang di Toraja Utara, berharap agar pelaku inisial RM dihukum seberat - beratnya.

Hal ini disampaikan bapak korban, Yohanes Karengan kepada PEDOMANMEDIA, saat ditemui di Polres Toraja Utara (Torut), Kamis, (03/02/2022).

"Kita sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. Saya minta kepada guru, orang tua, agar mengawasi anak -anaknya. Jangan sampai hal ini seperti ini terulang lagi ," ungkap Yohanes.

Yohanes tegaskan bahwa kasus ini harus lanjut dan tidak akan berdamai apalagi menerima mediasi dari keluarga pelaku.

Yohanes menceritakan kejadian yang menimpa anaknya, bahwa pada hari Selasa (25/01/2022), tempat kejadian di Jalan Serang Lorong 2 Torut, tepatnya di rumah kos pelaku.

Awalnya perkenalan melalui media sosial (Facebook), setelah itu dia diajak bertemu di suatu tempat , kemudian dia diajak pergi makan - makan di warung baru dia bawa ke rumah kos pelaku dan anak Yohanes berada disana selama dua malam.

"Saya tidak terima. Anak saya hampir berumur 15 tahun dan masih sekolah. pelakunya sudah diamankan di Polres Toraja Utara," kata Yohanes.

Sementara itu Kasat Resrim Polres Torut,  Iptu Irvan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (03/02/2022/) membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Jadi pelaku sudah ditangkap minggu lalu di Kelurahan Malango bersama dengan korban di rumah kosnya di Jalan Serang. Korbannya anak di bawah umur dan pelaku sudah mengakui perbuatannya.

"Pelakunya akan dikenakan dengan Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 9 tahun penjara," beber Irvan.