Muh. Syakir : Senin, 09 November 2020 22:28
Kapolres Tator AKBP Sarly Sollu

TATOR, PEDOMANMEDIA - Dua pejabat Pemkab Tana Toraja diproses Gakkumdu setelah dilaporkan terlibat dalam tim pemenangan pasangan incumbent, Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (Nivi). Keduanya terancam sanksi berat.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, Senin (09/11/2020) saat dihubungi melalui pesan WhatsApp

Sarly menjelaskan, untuk saat ini proses penegakan hukum terpadu terhadap dua pejabat itu sedang berjalan. Keduanya dalam penanganan Gakkumdu.

"Dalam proses sekarang," ucap Sarly.

Dua kasus itu antara lain. Pertama, laporan temuan nomor 004/TM/PB/KB/27.19//x1/2020/ tentang adanya oknum perangkat desa yg dilakukan sebagai tim pemenangan pasangan calon no urut 2 (Ir Nicodemus Biringkanae dan Victor Datuan Batara). Yang bersangkutan adalah aparat lembang.

Yang kedua, laporan temuan Nomor 005/TM/PB/kab/27.19/x1/2020, 2 November 2020 tentang adanya oknum ASN yang berfoto bersama dengan tim paslon no urut 2 sambil mengacungkan 2 jari dan kemudian memposting ke medsos Facebook.

Sebelumnya Bawaslu Tana Toraja memanggil Kepala BPBD Tana Toraja Alfian Andilolo, dan salah satu Aparat Lembang Sesesalu bernama Yusuf Papa Langi'. Yusuf menjabat Kaur Umum di Lembang Sesesalu. Keduanya diduga terlibat dalam tim pemenangan pasangan Nivi.

Ketua Bawaslu Tator Serni Pindan,

menyebut aparat lembang itu bernama Yusuf Papa Langi'. Ia menjabat Kaur Umum di Lembang Sesesalu

Setelah terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu, yang bersangkutan telah disurati untuk menjalani pemeriksaan. Namun ia mangkir.

Karena sulit untuk mendapatkan klarifikasinya, Bawaslu turun ke Kantor Panwascam Masanda, bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Menurutnya, pihaknya melibatkan Gakumdu karena ini sudah masuk dalam ranah mereka.

Sebelumnya Bawaslu telah memeriksa 2 pejabat Tator yang juga terindikasi tak netral dalam pilkada. Keduanya adalah Kadis Pariwisata Rospita Napa dan Kepala BPBD Alfian Andilolo.

Di Tator ada dua rekomendasi yang keluarkan KASN. Yakni kasus Rospita Napa dan Alfian Andilolo yang menjabat Kepala BPBD Tator. Alfian sendiri sudah diperiksa Bawaslu.

Alfian dilaporkan ke Bawaslu setelah fotonya mengenakan baju bernomor urut 2 beredar di salah satu posko tim pemenangan NiVi. Kabarnya, selain Alfian, sejumlah pejabat Tator juga tengah dibidik Bawaslu karena dicurigai terlibat politik praktis.