Minggu, 03 November 2024 12:50

Gakkumdu Lanjutkan Proses Hukum Pelanggaran Pidana Pemilihan Oknum Camat di Bone

Rapat pembahasan Gakkumdu Bone.
Rapat pembahasan Gakkumdu Bone.

Bawaslu Bone selalu menjaga komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan UU.

BONE, PEDOMANMEDIA - Proses hukum dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh oknum camat berinisial AA di Kabupaten Bone diputuskan untuk dilanjutkan. Keputusan ini setelah dilakukan rapat pembahasan kedua Gakkumdu terkait temuan dengan nomor registrasi 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024 yang digelar di Sentra Gakumdu, Minggu malam (1/11/2024),

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone Nur Alim menjelaskan, terkait temuan tersebut, Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan proses penanganan sesuai regulasi selama 5 hari.

“Ada satu lagi temuan yang baru saja kami serahkan berkas penerusan tindak pidana pemilihannya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Baca Juga

Senada dengan Nur Alim, Ketua Bawaslu Bone Alwi kembali menegaskan selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, perlu diperhatikan dalam undang-undang pemilihan terdapat dugaan pelanggaran pidananya bagi ASN yang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bawaslu Bone tentu selalu menjaga komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan undang-undang. Saalah satunya penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai dengan prosedur yang telah diatur” tutupnya.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Muh. Syakir
#Bawaslu Bone #Gakkumdu
Berikan Komentar Anda