Disorot, Anggota BPD-Perangkat Desa di Bone Rangkap Pengurus BUMDes
Rangkap jabatan seharusnya tidak terjadi di desa, termasuk dalam kepengurusan BUMDes
BONE, PEDOMANMEDIA - Anggota BPD dan perangkat Desa Tea Musu, Kecamatan Ulaweng, Bone, Amastang disorot karena rangkap jabatan sebagai ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dua anggota BPD lainnya juga berstatus rangkap jabatan.
Keduanya adalah Ruslan yang rangkap sebagai sekretaris dan Jamal sebagai bendahara. Posisi ketiganya menuai kritik.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kondisi yang tidak sesuai aspirasi dan hati nurani masyarakat tersebut. Ia mengatakan, masih adanya rangkap jabatan diduga karena kurangnya pertisipasi atau pelibatan masyarakat dalam pemberdayaan, musyawarah dan pembangunan desa.
"Rangkap jabatan seharusnya tidak terjadi di desa, termasuk dalam kepengurusan BUMDes. Karena satu jabatan saja belum tentu bisa maksimal, apalagi memegang dua amanah sekaligus," ucapnya.
Ia juga meminta memperhatikan semangat positif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa dalam kaitannya dengan profesionalitas. Dalam pasal 132 ayat 3, diatur organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemdes.
Sementara perangkat desa adalah bagian dari pemdes. Kata dia, bagaimana bisa disebut terpisah jika pengurusnya adalah perangkat desa itu sendiri.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasi PMD Kecamatan Ulaweng, Sulfiadyanto menilai perangkat desa dan anggota BPD Tea Musu yang merangkap menjadi pengurus BUMDes tidak masalah. Menurutnya, sesuai regulasi yang terbaru, PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Paragraf 3 Pasal 24 Point 4.
Yakni pelaksana operasional merupakan perseorangan harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik, dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMDes/Bumdes bersama.
Pendamping Kecamatan Ulaweng, Nardi mengatakan, pengurus BUMDes tidak ada regulasi melarang untuk perangkat desa jadi pengurus. Kendati demikian, ia menekankan selama itu pengurus hasil kesepakatan musyawarah.
"Semua SDM yang ada di desa berpotensi jadi pengurus, tergantung personnya mau atau tidak dan disepakati di musyawarah pembentukan pengurus BUMDes," ungkapnya, kemarin.
"Saya sudah sampaikan kemarin di desa kalau pembentukan BUMDes dilibatkan semua unsur. Kemarin baru pembentukan pengurus tapi kepala unit untuk jalankan usaha belum," jelasnya
Sementara itu, Sub Koordinator BUMDes DPMD, Sumarni mengatakan, pengurus BUMDes seharusnya berdiri sendiri di luar pemdes. Sedangkan perangkat Desa, sudah masuk dalam pemdes.
"Yang sebenarnya pengurus BUMDes itu harus berdiri sendiri, sedangkan kalau perangkat desa, sudah masuk dalam pemerintahan desa. Dan seperti BPD itu pengawas dalam kepengurusan BUMDes dan kalau masuk lagi pengurus berarti mengawasi dirinya sendiri," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
