Rabu, 11 November 2020 12:34

Penyelenggara Pemilu Diminta Jaga Kemandirian

Bawaslu Bulukumba.
Bawaslu Bulukumba.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi di lapangan, pengawas pemilu harus menjaga kemandirian dan integritas.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba menggelar Sosialisasi Produk Hukum Kode Etik Penyelenggara Pilkada Bulukumba Tahun 2020 di Hotel Agri, Selasa (10/11/2020). Penyelenggara harus bisa menjaga kemandirian.

Ketua Bawaslu Bulukumba Ambo Radde Junaid menjelaskan bahwa pihaknya selalu bekerja berdasarkan regulasi yang telah diatur, bekerja secara mandiri bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi di lapangan, pengawas pemilu harus menjaga kemandirian dan integritas”, jelasnya.

Baca Juga

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel L Arumahi juga menjelaskan bahwa salah satu kesuksesan penyelenggara dalam menjalankan tugas ketika sukses pengawasan, sukses mengelola keuangan dan sukses menjaga kode etik.

“Adanya kasus penyelenggara yang diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik pada pilkada yang lalu, setidaknya dapat menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk terus menjaga netralitas”, katanya.

"Pengawas pemilu harus faham regulasi dan harus berani menegakkan aturan, dengan begini kepercayaan publik akan muncul, tegas Arumahi menambahkan.

Sekadar diketahui, sosialisasi Produk Hukum Kode Etik Penyelenggara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 diikuti Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bulukumba, juga hadir sebagai Narasumber Ketua DKPP RI Muhammad

Penulis : Saiful
Editor : Jusrianto
#Bawaslu Bulukumba #Pilkada Bulukumba #Kemandirian
Berikan Komentar Anda