Jumat, 04 Maret 2022 16:25

Kadis PU Makassar Dampingi Danny di Peresmian Baruga Restorative of Justice

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto didampingi Kadis PU Zuhaelsi Zubir meresmikan Baruga Restorative Justice.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto didampingi Kadis PU Zuhaelsi Zubir meresmikan Baruga Restorative Justice.

Pemkot Makassar tidak hanya membangun Baruga Restorative of Justice di Kecamatan Ujung Pandang. Akan dibangun di 15 kecamatan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Dinas PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir mendampingi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto saat peresmian Baruga Restorative of Justice, di Taman Hasanuddin, Jalan Hasanuddin, Makassar, Jumat (04/03/2022). Baruga ini menjadi simbol rumah keadilan bagi warga.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan, restorative justice disebutkan dalam bahasa Indonesia adalah keadilan restorative. Merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat.

"Pelaku kejahatan dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga tercapai keadilan yang sama," jelas Danny dalam sambutannya.

Baca Juga

Selain itu, lanjut Danny, Pemkot Makassar tidak hanya membangun Baruga Restorative of Justice di Kecamatan Ujung Pandang saja. Namun, rencananya di 15 kecamatan akan dibangun baruga yang sama (Baruga Restorative of Justice).

"Bukan cuma Kecamatan Ujung Pandang saja yang dibangun. Cuman ini yang jadi percontohan dibtahap awal dan terletak di Taman Hasanuddin," ucap Wali Kota dua periode itu.

Dalam Baruga Restorasi of Justice ini, kata Danny, nantinya setiap permasalahan di masyarakat menyangkut hukum pidana dan perdata sebelum masuk di Aparat Oenegak Hukum (APH) atau di pengadilan terlebih dahulu diselesaikan secara mediasi.

"Sebelum ke APH dan pengadilan kalau bisa diselesaikan secara mediasi di baruga tersebut yakni upaya-upaya nonpengadilan. Karena upaya ini sebagai bentuk mengembalikan kearifan lokal,” tandasnya.

Ia pun berharap agar percontohan di Kecamatan Ujung Pandang bisa mencerminkan bahwa setiap pokok permasalahan yang terjadi di kehidupan masyarakat bisa diselesaikan dengan mediasi. Sehingga bisa menciptakan masyarakat yang taat hukum.

"Semua masalah kalau diselesaikan dengan mediasi maka akan tercipta masyarakat yang selalu taat pada hukum tanpa harus masuk dalam proses hukum itu,” tutup Danny.

Diketahui, dalam peresmian Baruga Restorative of Justice turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, camat, lurah, dan RT/RW lingkup Kecamatan Ujung Pandang.

Penulis: Sakti Raja

Editor : Muh. Syakir
#Dinas PU Makassar #Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Berikan Komentar Anda