Satroni Rumah dan Bawa Kabur Emas 62 Gr, Pria ini Ditangkap Saat Foya-foya

FA melakukan aksi pencurian itu dengan cara melompati pagar rumah korban. Kemudian tersangka mengacak-acak isi kamar.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Resmob Polda Sulsel meringkus seorang pria berinisial FA (36) yang diduga terlibat pencurian di Palopo. FA ditangkap di Makassar saat berfoya-foya.
Panit 3 Resmob Polda Sulsel Ipda Abdillah Makmur mengatakan, terduga pelaku dilaporan 26 Februari lalu. Ia diduga menyatroni sebuah rumah saat ditinggal penghuninya.
"Pelaku dilaporkan telah melakukan pencurian pada Februari lalu di mana telah menggasak sejumlah barang korbannya dengan nilai jutaan rupiah," kata Abdillah dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan FA di salah satu wisma di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. FA lalu digerebek dan berhasil diamankan.
"Kita berhasil mengamankan FA yang sedang berada di dalam kamar wisma. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel,” kata Abdillah
Dia menjelaskan, FA melakukan aksi pencurian itu dengan cara melompati pagar rumah korban lalu masuk dalam rumah. Kemudian tersangka mengacak-acak isi kamar dan mengambil barang berharga.
Berdasarkan laporan korban, tersangka menggasak perhiasan emas dalam bentuk gelang, cincin, juga kalung seberat 62 gram serta uang tunai. Emas yang dibawa kabur nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Ada uang tunai sebesar Rp10 juta. Dengan emas yang berhasil terduga pelaku curi. Dan usai beraksi dia akhirnya keluar rumah korban melalui pintu depan,” kata Abdillah.
Dari hasil interogasi, FA mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, saat beraksi, rumah dalam kondisi kosong.
FA mengaku hasil curiannya itu ia gadai dan digunakan membeli sepeda motor serta berbagai barang elektronik lainnya. Sebagian lagi ia pakai berfoya-foya di Makassar.
“Hasil curian itu seperti perhiasan emas digadaikan pelaku di pegadaian, dan hasil dari emas yang digadaikan digunakan untuk membeli sepeda motor juga handphone,” kata Abdillah.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya, satu unit sepeda motor warna hitam beserta surat-suratnya, satu paspor milik korban, kertas pegadaian dengan nominal Rp 16 juta, juga dua buah handphone.
"Ada beberapa barang bukti kami sempat amankan, seperti paspor korban, kertas bukti gadai, serta handphone," ungkap Abdillah
Atas perbuatannya, kini terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Palopo untuk penyidikan lebih lanjut.