JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Bareskrim Polri terus bergerak, usai menetapkan tersangka dan menahan Crazy Rich Medan Indra Kenz, kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading online Quotex.
"Direncanakan, Selasa (8/3/2022) besok pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari RMOL, Senin (7/3/2022).
Gatot menjelaskan, kasus ini sudah di tahap penyidikan, dan penyidik telah memeriksa dua perusahan payment gateway dengan dua orang saksi.
"Maka total saksi 12 orang yang diperiksa. Perincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," ucapnya.
Doni Salmanan sebelumnya dilaporkan oleh seseorang dengan inisial RA. Laporannya sudah terdaftar dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Korban Investasi Bodong Ungkap Kasusnya Mandek di Polres Torut: Penyidik tak Serius
-
MPH Resmi Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Investasi Bodong di Takalar
-
Ini Dia Totti, Buron Kasus Investasi Bodong Rp131 M yang Diringkus Kejagung
-
Diburu Sejak 2021, Buronan Kasus Investasi Bodong di Makassar Diringkus di Palembang
-
Resmi Tersangka Tiga Pelaku Investasi Bodong di Makassar, Satu Buron