JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak terpengaruh dengan isu penundaan Pemilu 2024 yang dihembuskan oleh sejumlah Ketua Umum (Ketum) partai politik (parpol). KPU RI terus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024.
"Isu penundaan Pemilu domain dari DPR dan MPR. KPU bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Komisioner KPU RI Viryan Azis dilansir dari merdeka, Kamis (10/3/2022).
Viryan menegaskan jadwal pelaksanaan Pemilu sudah ditetapkan tanggal 14 Februari 2024. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh organ penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan dan menjalankan keputusan.
"Maka seluruh organ penyelenggara Pemilu, termasuk kehadiran saya kemari dalam kerangka mempersiapkan dan menjalankan Pemilu 2024," ujar Viryan.
Viryan menyambangi sejumlah daerah untuk mensosialisasikan aplikasi mobile Lindungi Hakmu. Aplikasi tersebut sebagai bagian pendukung pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menghadapi Pemilu 14 Februari 2024.
"Sosialisasi ini baru jajaran kami untuk nantinya diteruskan kepada masyarakat luas," kata dia.
Dia menyebut dengan adanya aplikasi Lindungi Hakmu tersebut memudahkan masyarakat untuk memastikan hak memilihnya di Pemilu 2024. Selain itu, aplikasi tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Juga tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan yang menganahkan KPU mengamanahkan PDPB," bebernya.
BERITA TERKAIT
-
Coblos Ulang di 8 Daerah Rampung, KPU Harap tak Ada Lagi Gugatan
-
Logistik Diklaim Aman, KPU Antisipasi Kerawanan di Hari Pencoblosan
-
Hari ini DPR-KPU Rapat, Bahas Pro Kontra Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur
-
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai Hari ini, Begini Persiapan KPU RI
-
Penetapan Caleg Terpilih Bulukumba Tunggu Keputusan KPU RI