Rabu, 15 Mei 2024 11:45

Hari ini DPR-KPU Rapat, Bahas Pro Kontra Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Hasyim mengatakan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur dari statusnya jika maju dalam Pilkada.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi II DPR RI akan melakukan rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu hari ini (14/5/2024). Rapat ini akan membahas kontroversi aturan terkait caleg terpilih yang maju Pilkada harus mundur.

"Itu salah satu agendanya. Sebab itu nanti kita bahas pertama soal PKPU Pencalonan," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Dia mengatakan Komisi II DPR juga akan bertanya soal aturan calon legislatif terpilih untuk maju Pilkada 2024. Dia mengatakan harusnya caleg terpilih juga mundur jika hendak maju Pilkada.

Baca Juga

"Ya betul (soal caleg terpilih maju Pilkada). Harus mundur," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai tak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan, jika kalah dalam Pilkada 2024. Hasyim mengatakan Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.

"Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota serentak. Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (11/5).

Hasyim mengatakan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur dari statusnya jika maju dalam Pilkada. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan selama caleg tersebut belum dilantik sebagai anggota legislatif.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Kata Hasyim, dalam putusan itu disebutkan pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

 

Editor : Muh. Syakir
#Pilkada 2024 #KPU RI
Berikan Komentar Anda