Muh. Syakir : Sabtu, 12 Maret 2022 07:42
AKBP Mustari menghadapi sidang etik Polri, Jumat kemarin di Polda Sulsel.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - AKBP Mustari, perwira Polda Sulawesi Selatan resmi dipecat dari Polri. Ia terjerat kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Berikut fakta-fakta perjalanan kasus AKBP Mustari.

1. Akhir Februari 2022 AKBP Mustari dilaporkan korbannya ke Polda Sulsel. Kasus ini langsung mendapatkan atensi dari Propam.

2. Setelah serangkaian pemeriksaan, AKBP Mustari ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 1 Maret 2022.

"Sanksinya bisa sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan, dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

“Benar, penahanan telah dilakukan tadi malam. Yang bersangkutan (AKBP M red) diamankan Bid Propam, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pelaku. Biar memudahkan pemeriksaan,” kata Agoeng,

3. Pihak Propam menegaskan, selain penanganan di Bidang Propam, kasus tersebut juga dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Agoeng memastikan perkara ini ditangani dengan profesional.

"Kami akan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini. Karena jika memang terbukti kami akan tindak tegas sesuai dari perintah Kapolda Sulsel," katanya

4. Agoeng mengaku bahwa pemeriksaan visum et repertum juga telah dilakukan terhadap korban.

“Bukti visum sudah ada cuma kami masih dalam penyelidikan dan intinya Bidang Propam Polda Sulsel akan segera menyelesaikan pemeriksaan,” tegas Agoeng.

5. Pihak Propam mengemukakan AKBP M diduga telah menyetubuhi gadis 13 berinisial IS di Gowa. Korban dicabuli berkali kali sejak tahun 2021.

6. IS merupakan seorang pelajar SMP beralamat di Kabupaten Gowa, Sulsel.

7. Dari pengakuan IS, ia disetubuhi saat menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah Mustari.

8. Persetubuhan itu dilakukan sejak bulan Oktober 2021 hingga Sabtu 26 Februari 2022. Dalam rentang waktu empat bulan itu, Mustari mengajak IS berhubungan badan di lokasi yang berbeda-beda.

9. AKBP Mustari menghadapi sidang etik pada Jumat (10/3/2022). Sidang memutuskan ia resmi dinyatakan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sanksi yang berupa sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022).

Afriandi menjelaskan, bahwa AKBP M telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik.

"Telah terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan ketentuan itu maka AKBP M resmi dipecat," tegas Afriandi.

10. AKBP Mustari menyatakan banding.