Polisi Ungkap Skenario Penusukan Timses Appi-Rahman: Mus Memang Mau Dihabisi
Modus para pelaku yakni dengan perencanaan melakukan penikaman terhadap korban pada bagian pinggang sebelah kiri. Para pelaku adalah tim sukses paslon calon wali kota Makassar nomor urut 1, Danny-Fatma
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akhirnya membekuk 5 dari 7 tersangka penusukan terhadap Muharram Majid alias Mus, salah seorang anggota tim pemenangan paslon Appi-Rahman. Polisi menyebut, penusukan itu diskenario dengan matang.
Lima tersangka ditangkap di tempat berbeda sejak 8 hingga 11 November di Jakarta. Lima tersangka masing-masing punya peran berbeda.
Seperti dilansir dari siaran pers Polda Metro Jaya siang tadi disebutkan, F 40 tahun (Peran Eksekutor), MNM 50 tahun (Peran : yang menyuruh untuk melakukan eksekusi penusukan). Kemudian S 51 tahun (Peran : yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor), AP 46 tahun (Peran : yang memantau situasi di lapangan) dan S alias AR, umur 39 tahun (Peran : yang memantau situasi di lapangan).
Sementara dua orang masih berstatus DPO yakni AR alias R, 25 tahun (Peran : yang memantau situasi dilapangan) dan JH alias J, 40 tahun (Peran : Joki Eksekutor).
Dari siaran pers dijelaskan, modus para pelaku yakni dengan perencanaan melakukan penikaman terhadap korban pada bagian pinggang sebelah kiri. Para pelaku adalah tim sukses paslon calon wali kota Makassar nomor urut 1, Danny-Fatma.
Korban sendiri adalah anggota tim sukses Appi-Rahman. Korban ditusuk sesaat sebelum debat kandidat di Jakarta 7 November lalu. Penusukan terjadi di halte depan Gedung Kompas Gramedia, Jl Tentara Pelajar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berikut ini kronologi penusukan yang berhasil diungkap polisi dari pengakuan pada tersangka.
Awalnya korban MUHARRAM MADJID pada hari Sabtu tanggal 07 November 2020 sekira pukul 18.40 WIB akan mengikuti acara debat Calon Walikota Makasar dan Wakil Calon Kota Makasar yang diselenggarakan oleh Stasiun TV Swasta yakni Kompas TV.
Kemudian pada saat korban sedang menunggu beberapa teman-temannya yang lainnya, tiba-tiba ada seseorang yang tidak dikenal yang diduga sebagai pelaku langsung menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara diperoleh fakta-fakta bahwa awalnya pada tanggal 5 November 2020, tersangka MNM alias DA tiba di Jakarta dengan maksud untuk menghadiri Debat Calon Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020 yang akan diselenggarakan oleh Stasiun TV Swasta yakni Kompas TV pada tanggal 7 November 2020.
Dimana tersangka MNM selaku masa pendukung Paslon Nomor Urut 01, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama).
Sesampainya di Jakarta, tersangka MNM menghubungi teman-temannya yang ada di Jakarta untuk menghadiri acara Debat tersebut.
Setelah itu tersangka MNM mengirimkan video penghinaan (provokasi) yang dilakukan oleh korban MUHARRAM MADJID alias MUS kepada tersangka F alias AM dan oleh tersangka F alias AM Video Penghinaan tersebut di Upload dalam Group WhatsApp bernama Forum Bugis Makassar Bersatu (FBMB) Metro. Dpimana selaku admin group tersebut adalah tersangka AP alias DP.
Pada tanggal 7 November 2020 sekitar 12.00 WIB, tersangka AP mendapat perintah dari tersangka MNM untuk mengumpulkan anggota group tersebut didaerah Pesing/Tubagus Angke Jakarta Barat.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di sebuah pinggir jalan di daerah Pesing/Tubagus Angke Jakarta Barat dihadiri oleh Tersangka MNM, S alias DS, S alias AR, F alias AM, AP alias DP, AR alias R (DPO), JH alias J (DPO), I, A dan G.
Pada saat pertemuan tersebut, tersangka MNM memperlihatkan Video Penghinaan (Provokasi) yang dilakukan oleh korban Muharram Majid alias MUS dan menyampaikan kepada seluruh anggota.
“Kalau kamu ketemu orang yang ada di video ini pada tanggal 7 November di Menara Kompas, kalau dia arogan tusuk aja," katanya dikutip dari siaran Pers Polda Metro Jaya.
Sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan lima unit sepeda motor para tersangka berangkat menuju Menara Kompas TV yang berada di Jl Tentara Pelajar Tanah Abang Jakarta Pusat dan di tempat tersebut bertemu dengan tersangka MNM dan disela-sela perbincangan tersebut tersangka MNM mengatakan kepada para tersangka lainnya untuk mengawasi jalannya eksekusi yang akan dilakukan oleh tersangka F.
Selanjutnya pada sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka S menginformasikan jika korban sudah tiba di sekitar Menara Kompas TV tepatnya di depan Halte Menara Kompas TV, Jl. Tentara Pelajar, lalu tersangka F bersiap-siap untuk melakukan penusukan.
Pada saat tersangka F bersiap-siap dirinya meminta S untuk menyiapkan kendaraan yang nantinya akan digunakan untuk melarikan diri namun ditolak oleh tersangka S.
Kemudian tersangka F meminta kepada tersangka S untuk memanggilkan tersangka AR alias R (DPO) dan tersangka AR alias R (DPO) mau untuk membawa kabur tersangka F setelah eksekusi/penusukan dilakukan.
Setelah korban di tusuk, tersangka F melarikan diri bersama tersangka tersangka AR alias R (DPO) menggunakan sepeda motor. Kemudian tersangka F membuang pakaian yang dipakai setelah ekseskusi tersebut di sungai sekitaran Jembatan Dekat Roxy Jakarta Barat untuk menghilangkan barang bukti.
Sedangkan tersangka MNM memerintahkan kepada seluruh anngota FBMB Metro untuk menghapus seluruh video dan berikut chat WA di dalam group untuk menghilangkan barang bukti agar tidak dapat terdeteksi oleh pihak Kepolisian.
Selain itu tersangka tersangka F memberikan uang untuk pelaksanaan eksekusi tersebut kepada tersangka S sebesar Rp 1,5 Juta dan oleh tersangka S uang tersebut dibagikan kepada tersangka F sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka JH sebesar Rp 500 ribu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
