Kronologi Lengkap 5 Penusuk Timses Appi-Rahman yang Diburu 96 Jam
Berselang sehari, identitas pelaku teridentifikasi. Selanjutnya Tim Opsnal Unit II dan Unit V Subdit 3 / Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pertama pada 8 MNovember. Tersangka AP adalah orang pertama yang diamankan.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Lima tersangka penusukan terhadap tim pemenangan Appi-Rahman diringkus setelah diburu kurang lebih 96 jam. Kelimanya diciduk di tempat berbeda sejak 8 hingga 11 November 2020.
Pengejaran dipimpin Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen. Pengejaran dimulai 8 November.
Setelah menerima adanya laporan 7 November, Tim Opsnal Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti peristiwa itu. Berselang sehari, identitas pelaku teridentifikasi.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit II dan Unit V Subdit 3 / Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pertama pada 8 November. Tersangka AP adalah orang pertama yang diamankan.
Ia ditangkap pada hari Minggu tanggal 8 November 2020 disebuah area parkir di Parkir Ruko Icon Jalan Meruya Ilir Raya RT. 008/RW.007, Srengseng, Kembangan Jakarta Barat. AP ditangkap sehabis memakirkan sepeda motornya.
Selanjutnya, 9 November ditangkap lagi satu tersangka. Ia adalah S, ditangkap di rumahnya yang beralamat di Perum Ning’s Residence Blok. A/06 Rt.003/001 Kel. Kalisuren Kec. Tajur Halang Kab. Bogor Jawa Barat. Saat ditangkap tersangka sedang beristirahat.
Lalu tersangka atas nama MNM ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 di Kantor Subdit 3/Resmob setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Tersangka atas nama S Als AR ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 di rumahnya yang beralamat di Kapuk Muara RT. 010/004 Penjaringan Jakarta Utara dan saat ditangkap tersangka sedang beristirahat.
Tersangka atas nama F ditangkap Pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 di sebuah Gudang Las di Jalan Raya Manunggal Gg. Husni Meruya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada saat ditangkap tersangka sedang bekerja di bengkel las tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Para Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 340 KUHP.
Pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kemudian Pasal 355 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
