Rizieq Shihab Waktu ke Waktu: Dari Saudi, Petamburan, Kini Terancam Berakhir di Bui
Rizieq kembali ke Indonesia setelah tiga tahun lebih bermukim di Arab Saudi. Kepulangannya November lalu disambut euforia para pendukungnya. Penjemputannya yang menyedot ratusan ribu orang memicu kemacetan besar di Jakarta.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Rizieq Shihab telah ditetapkan menjadi tersangka. Perjalanan imam besar FPI itu menuai banyak prokontra dari sejak kepulangannya ke Tanah Air November lalu.
Rizieq kembali ke Indonesia setelah tiga tahun lebih bermukim di Arab Saudi. Kepulangannya November lalu disambut euforia para pendukungnya. Penjemputannya yang menyedot ratusan ribu orang memicu kemacetan besar di Jakarta.
Setelah itu prokontra berlanjut saat ia menikahkan putrinya yang dirangkai dengan acara maulid. Hajatan ini menimbulkan kerumunan luar biasa di Petaburan.
Akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahkan menegaskan pihaknya akan menangkap Habib Rizieq dkk.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Dalam jumpa pers ini, turut hadir Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih," sambung Fadil menegaskan lagi ucapannya.
Hal senada diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Yusri mengatakan pihaknya menyiapkan upaya paksa terhadap Habib Rizieq dkk.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut. "Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri.
