MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil amankan seorang remaja usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi SD berusia 7 tahun di rumahnya di Jalan Sakina Baru, Kota Makassar
Aksi bejat tersangka dilakukan karena tak kuat menahan nafsu akibat kerap menonton film porno melalui handphone. Tersangka WH (14), salah satu pelajar sekolah menengah pertama (SMP) itu, kini masih menjalani pemeriksaan atas kasus pencabulan yang dilakukanya.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Muh Afhi Abrianto kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (24/3/2022), mengatakan tersangka ditangkap usai melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SD yang masih tetanganya sendiri.
"Pelaku WH (14) sudah kita amankan di Mako polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan," ucap Iptu Muh Afhi Abrianto.
Iptu Muh Afhi Abrianto mengatakan,pelaku WH (14) mengakui dan membenarkan telah melakukan pencabulan menggunakan tangan terhadap Korban inisial. Q sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2021 dan R sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan dan menempelkan alat kelamin miliknya ke kelamin korban pada tahun 2021.
" Pelaku WH (14) mengakui perbuatannya, Ia melakukan itu lantaran nafsu karena keseringan menonton film dewasa atau video porno," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Pencabulan di Pinrang, Sulaeman Milla Divonis 6 Tahun, Jaksa Banding
-
Diduga Cabuli Santri, Oknum Ustad di Pinrang Dipolisikan
-
Bejat, Pria Paruh Baya di Wajo Cabuli Bocah SD
-
Cerita Pilu Ibu Korban Pencabulan di Bulukumba: Dia Sering Nangis
-
Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Santrinya di Bulukumba Ditetapkan Tersangka