Amrin : Jumat, 01 April 2022 15:06
Kepala Cabang Kejari Tator Deri Fuad Rachman Sosialisasi Pembentukan Kampung Restorative Justice di Torut. (Ist)

TORUT, PEDOMANMEDIA - Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja (Tator) di Rantepao menggelar sosialisasi sekaligus pembentukan Kampung Restorative Justice di Kantor Camat Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut).

Acara yang diikuti oleh Camat Tallunglipu, Lurah se-Kecamatan Tallunglipu, perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pendidik, serta para Kepala Lingkungan se-Kecamatan Tallunglipu tersebut dimulai sejak pukul 09.00 Wita yang dibuka langsung oleh Camat Tallunglipu, Theresia Maya Saleh, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao, Deri Fuad Rachman, serta sosialisasi mengenai pembentukan Kampung Restorative Justice dan perkara – perkara yang dapat diselesaikan melalui Keadilan Restorative.

Pada kesempatan tersebut Kepala Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao menjelaskan tujuan dibentuknya Kampung Restorative Justice adalah agar penanganan perkara dapat diselesaikan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta terwujudnya hukum yang lebih keadilan yang tidak hanya bagi para tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindari adanya stigma negatif, dan Restorative Justice bukan bukan untuk menyelesaikan semua yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasi oleh Jaksa dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Peghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sedangkan Kepala Subseksi Pidana Umum dan Pidana Khusus, Iwan Jani Simbolon, menyampaikan materi terkait mekanisme penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, serta perkara – perkara yang dapat diselesaikan melalui Keadilan Restorative harus memenuhi kategori antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, serta mendapat respon positif dari masyarakat.

Acara tersebut disambut baik oleh aparat pemerintah setempat serta tokoh – tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pendidik yang hadir, hal ini dibuktikan dengan antusiasnya para tamu undangan yang memberikan tanggapan serta pertanyaan menyangkut dengan pembentukan Kampung Restorative Justice ini dan para tamu undangan yang hadir sangat mengharapkan kehadiran Kejaksaan untuk terjun langsung ke masyarakat untuk menyelesaiakan perkara – perkara yang dapat diselesaiakan melalui Kampung Restorative Justice.

Acara kemudian diakhiri dengan pengguntingan pita sebagai tanda dibentuk dan disahkannya Kampung Restorative Justice di Kelurahan Tantanan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Camat Tallunglipu, serta tamu undangan yang hadir sebagai pilot project pembentukan Kampung Restorative Justice di Kabupaten Toraja Utara .