Rabu, 26 Maret 2025 19:26

Aktivis Duga Kejari Tator Lindungi Pihak Tertentu dalam Kasus Korupsi SPAM Sangalla'

Kantor Kejari Tator.
Kantor Kejari Tator.

Yang menjadi pertayaan kata Semuel, kontraktor proyek SPAM Sangalla' justru tak tersentuh hukum.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Aktivis Semuel Tumanan menduga Kejari Tana Toraja melindungi pihak-pihak tertentu dalam kasus korupsi proyek pengembangan sarana jaringan air bersih (SPAM) di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla. Semuel menyebut, langkah Kejari yang hanya menetapkan satu tersangka patut dipertanyakan.

"Di sini kita menduga ada permainan oknum-oknum di Kejari Tana Toraja. Kejari hanya menetapkan satu tersangka di kasus ini yakni PPK. Sementara kontraktornya tidak tersentuh," terang Semuel, Rabu (26/3/2025).

Tersangka dalam kasus ini yakni YS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1,1 miliar.

Baca Juga

Proyek dikerjakan oleh CV Marko Utama pada tahun 2022. Semuel mengatakan, kontraktor proyek adalah pihak yang paling mungkin terlibat dalam penyimpangan. Namun sampai saat ini tak tersentuh.

"Kontraktor atau pihak ketiga tidak ditangkap. Ini kan aneh. Padahal dana tersebut pasti dicairkan menggunakan rekening perusahaan. Ini yang memunculkan dugaan bahwa kejari berusaha melindungi pihak tertentu di kasus ini," kata Semuel.

Semuel mengemukakan, dengan pola penanganan seperti ini, Kejari telah merusak kepercayaan publik. Karenanya, Semuel mendesak kejaksaan tinggi mengambil alih penganan kasus tersebut.

"Besar harapan kita agar kasus tersebut dapat diambil alih Kejati Sulsel karena besar dugaan kita ada permainan antara kontraktor dengan kejaksaan. Kira ingin kasus dibuka terang benerang jangan sampai dugaan kita ini benar, " ungkap Semuel Tumanan.

Lanjut Semuel, kasus SPAM Sangalla mirip dengan SPAM Burake. Namun di SPAM Burake, Kejari Tana Toraja telah menetapkan dua orang tersangka yaitu PPK dan kontraktor.

"Proyek SPAM Burake itu kontraktornya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka YS selaku PPK pelaksana pada kegiatan dan tersangka DW sebagai kontraktor pelaksana pada kegiatan proyek SPAM Burake tersebut," jelasnya.

Yang menjadi pertayaan kata Semuel, kontraktor proyek SPAM Sangalla' justru tak tersentuh hukum.

Hingga berita ini rilis, belum ada konfirmasi dari pihak Kejari Tana Toraja. PEDOMANMEDIA sudah berusaha menghubungkan Plt Kajari Alfian Bombing namun tidak direspons.

 

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Proyek SPAM Sangalla #Kejari Tator
Berikan Komentar Anda