Sabtu, 08 Maret 2025 11:57

Tolak Jual Lahan ke Kejari Tator, Pemilik Ngaku Diintimidasi

Robert Untung, pemilik lahan di depan kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Robert Untung, pemilik lahan di depan kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Di lokasi itu kata Robert, harga lahan sudah mencapai Rp10 juta per meter. Robert juga mengaku diancam pihak kejari.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Robert Untung, pemilik lahan di depan kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak Kejari saat hendak mengurus dokumen perpajakan lahannya. Atas perlakuan ini, Robert berharap Kejati Sulsel turun tangan.

"Awalnya kami mengurus di kepala lingkungan. Cepat tapi pada saat di RT/RW, camat, lurah itu susah sekali. Bahkan kami bolak balik mengurus namun tidak dilayani dengan alasan bahwa yang kami lawan adalah kejaksaan," tutur Robert kepada PEDOMANMEDIA, Sabtu (8/3/2025).

Namun Robert tidak menyerah. Ia terus mendatangi camat dan lurah sampai akhirnya berkas perpajakan lahannya diteken.

Baca Juga

"Proses cukup lama baru mereka mau beri tanda tangannya. Ya alasannya harus ketemu dengan kejaksaan dulu," kata Rober.

Rober berharap Kejati Sulsel turun tangan melakukan mediasi. Sebab kata dia, Kejari terus menghalanginya untuk mengurus dokumen.

"Tolong pak Kajati Sulsel lihat kami masyarakat kecil yang dipersulit Kejari Tator mengenai pengurusan pajak tanah kami yang ada di samping dan depan kantor kejaksaan. Kami minta jangan halang - halangi kami dalam pengurusan pajak kami di dinas-dinas yang terkait. Kasian kami pak orang kecil dikasih begitu, tana ini milik nenek kami Kirra' Siampa' dengan luas 8x30 meter," keluh Rober.

Lebih lanjut Rober menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali mendatangi kantor Bapenda untuk mengurus pajak namun dirinya tidak dilayani sebelum bertemu Kajari Tana Toraja Alfian Bombing.

"Saya ke sana sudah 9 kali, namun saya tidak dilayani dengan alasan harus ketemu dulu dengan pihak kejaksaan. Sementara tanah ini murni milik kami, tapi kenapa harus ke sana dulu baru bisa. Padahal berkas-berkas persyaratan pengurusan pajak kami sudah lengkap," ungkap Rober Untung.

Rober juga mengaku sudah berkali - kali mendatangi kantor kejaksaan untuk membicara hal itu. Namun tidak ada titik temu.

Ia justru diancam jika menolak tawaran harga dari Kejari.

"Memang pihak kejaksaan mau beli dengan harga yang murah pak. Pertama dia mau beli Rp60 juta tapi saya tolak sehingga mereka tawari lagi dengan harga Rp100 juta. Terahir mereka tawar lagi dengan harga Rp120 juta, tapi itu tetap saya tolak karena menurut saya itu harganya murah sekali," ucapnya.

Di lokasi itu kata Robert, harga lahan sudah mencapai Rp10 juta per meter.

Robert juga mengaku diancam pihak kejari.

"Salah satu staf kejaksaan yang saya temui dia bilang kalau kamu tidak mau terima penawaran itu maka kamu tidak akan dapat apa-apa nantinya karena itu tanahmu tidak ada surat-suratnya," jelas Robert.

Sementara itu Kepala Bapendan Tator Mika Lembang mengatakan bahwa tanah tersebut belum memiliki SPPT.

"Tidak SPPT nya itu mekanismenya cek di peta blok kalau ada peta bloknya. Karena kita nanti serba salah karena saya pastikan itu tidak ada peta bloknya kemudian ada rekomendasi baru dari lembang dan lurah karena kami sempat ketemu dengan yang punya tanah di kejaksaan karena ada syarat-syarat untuk membangun di bahu jalan enam meter dari bahu jalan. Kemudian ada juga syarat-syaratnya tidak boleh membangun di depan kantor pemerintah syarat-syaratnya ada di PU," jelas Mika.

Sementara itu pemerhati masyarakat Toraja Semuel Tumanan menyesalkan pihak Bapenda yang tidak melayani warga dengan baik.

Lebih lanjut Manan menjelaskan bahwa kalau memang orang dilarang membangun enam meter dari bahu jalan harusnya ayutuan ini berlaku untuk semua orang.

"Rumah dr Zandraq Bupati Tana Toraja contohnya itu juga tidak sampai 6 meter dari bahu jalan. Poslantas dan bangunan lainnya pun begitu coba tertibkan semua itu jangan terkesan tebang pilih," ungkap Semuel Tumanan.

Semuel Tumanan juga mengaku bakal melaporkan oknum-oknum kejaksaan yang menghalangi Rober Untung dalam pengurusan PBB lahannya.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Kejari Tator
Berikan Komentar Anda