Muh. Syakir : Kamis, 14 April 2022 19:13
Ruang Kasi Pidsus Kejari Tator.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Sekretaris Daerah Tana Toraja Semuel T Bura diperiksa Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kamis (14 /4/2022). Samuel diperiksa terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19.

Berdasarkan pantauan media, Semuel tiba di kantor kejari sekitar pukul 08.30 Wita. Mengenakan kemeja warna kuning kotak-kotak, ia langsung menuju ruang penyidik.

Semuel tak memberi konfirmasi apa-apa. Semuel diperiksa 9 jam lebih. Ia terlihat baru meninggalkan kantor kejari sekitar pukul 18.30 Wita.

Usai diperiksa Semuel kepada PEDOMANMEDIA mengatakan bahwa dirinya diperiksa terkait dengan anggaran Covid-19 tahun 2020. Ia diperiksa sebagai saksi.

"Ia benar saya di periksa terkait dengan anggaran Covid-19 tahun 2020," singkat Semuel.

Semuel enggan merinci soal pemeriksaan dirinya. Ia mengatakan penyidik hanya menanyakan terkait soal Covid.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tator Sarman Santosa Tandisau, saat dimintai keterangan terkait dengan pemeriksaan Sekda Tator enggan berbicara banyak.

"Tadi saya barusan baku telepon Pak Kajari katanya kalau ada mau di konfirmasi langsung sama Pak Kajari saja," singkat Sarman.

Sementara itu Kejari Tana Toraja Erianto L Paundanan saat di konfirmasi mengarahkan konfirmasi ke kasi pidsus.

"Dinda mungkin langsung kasi pidsus saja ya," kata Erianto.

Dikutip dari detikcom Kejari Tana Toraja Juga sempat periksa mantan bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae terkait dengan penggunaan anggaran Covid.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana COVID-19 Tana Toraja tahun 2020 senilai Rp179 juta yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mantan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringakane turut diperiksa dalam perkara ini.

"Betul, ada pemanggilan mantan bupati Tana Toraja. Itu untuk mengklarifikasi kasus yang kami dalami saat ini, anggaran COVID-19 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Erianto L Paundanan kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Erianto menjelaskan, penyelidikan anggaran COVID-19 itu dilakukan pihaknya akibat ada temuan dari BPK Sulsel. Nilainya sebesar Rp 179 juta, yang hingga kini belum juga dikembalikan.

"Ada temuan BPK kurang lebih Rp 179 juta dan itu belum dikembalikan," papar dia.

Namun, saat tim Kejari Makale mendalami hal itu, jumlah tersebut bertambah dari temuan BPK Sulsel. Hanya saja dirinya belum merincikan nilai pastinya.

"Kemudian ditelusuri lagi oleh tim kajari ternyata jumlahnya berkembang dari temuan BPK. Pokoknya lebih Rp 179 juta lah saya lupa," ungkapnya.

Dia menuturkan, pihaknya tidak mempermasalahkan program penanganan COVID-19 di Tana Toraja pada masa kepala daerah sebelumnya. Hanya saja temuan BPK tidak kunjung ditindaklanjuti.

"Program yang diambil kepala daerah untuk menangani COVID tidak kita persoalkan jika temuannya dikembalikan," ujar Erianto.