Sabtu, 16 April 2022 10:01

Polisi-Jaksa Beda Versi Soal SPDP Kasus Pemerkosaan Anak Oleh Ayah Tiri di Pinrang

Polisi-Jaksa Beda Versi Soal SPDP Kasus Pemerkosaan Anak Oleh Ayah Tiri di Pinrang

Jika sudah ada surat perintah penyidikan harusnya SPDP perkara tersebut telah dikirim.

PINRANG, PEDOMANMEDIA - Kasus pemerkosaan anak 13 tahun oleh ayah tirinya di Kabupaten Pinrang menuai banyak sorotan. Pasalnya, hingga kini Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) masih simpang-siur.

Kepolisian berbeda versi dengan kejaksaan soal SPDP. Penyidik kepolisian menyebut SPDP sudah terbit. Namun pihak Kejari Pinrang mengaku belum menerima konfirmasi.

"Sudah adami itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis kepada PEDOMANMEDIA, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga

PEDOMANMEDIA mencoba mengorek keberadaan SPDP di Kejaksaan Negeri Pinrang. Dan didapati jawaban belum adanya kejelasan surat yang

merupakan bukti tertulis dimulainya penyidikan oleh penyidik kepolisian kepada penuntut umum kejaksaan itu.

"Sepertinya belum ada," ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang Kazpul Zen Tomy Aprianto.

Menanggapi tidak adanya kejelasan SPDP pada kasus dugaan pemerkosaan anak 13 tahun tersebut, Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Pratiwi sangat perihatin dengan masih adanya kejadian demikian.

Menurut perempuan lulusan Selandia Baru tersebut, perlu ada telaah. Harus dipastikan dulu prosesnya sudah penyidikan dan statusnya memang cuma penahanan.

"Soalnya biasa ada praktiknya polisi juga bilangnya cuma diamankan," tekan Tiwi.

Ia melanjutkan bahwa, jika sudah ada surat perintah penyidikan harusnya SPDP perkara tersebut telah dikirim.

"Paling lama 7 hari sejak sprindik," tambah Tiwi.

Lebih lanjut, Tiwi mengatakan bahwa perkara tanpa kejelasan SPDP memiliki celah pada tindakan hukum berupa damai atau pencabutan laporan.

"Tahan SPDP juga kadang jadi modus penyidik, untuk kasih kesempatan damai / cabut laporan di kasus-kasus kekerasan seksual," sebutnya.

Terpisah, Advokat Publik YLBHI, Abdul Asiz Dumpa menerangkan bahwa SPDP itu berdasarkan putusan MK paling lambat 7 hari setelah perkaranya di tahap penyidikan. Hal serupa untuk penahanan.

"Kalau ditahan ada juga maksimal masa penahananya," ungkap Azis.

Selain itu, ia menyarankan tidak boleh ada restorative justice dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak

"Kadang polisi damaikan, klaimnya restorative justice. padahal tidak boleh," terang Abdul Azis.

Penulis: Ruknuddin

Editor : Muh. Syakir
#Pemerkosaan Anak 13 Tahun #Polres Pinrang
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer