Jumat, 09 Desember 2022 18:46

Polres Pinrang Bebaskan Tersangka Kejahatan Seksual Anak, LBH: Polisi Salah Besar

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Kasus pencabulan terlebih jika korbannya adalah anak, sama statusnya dengan kasus pembunuhan yang bukan delik aduan.

PINRANG, PEDOMANMEDIA - Polres Pinrang membebaskan terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Langkah kepolisian ini dinilai sebuah kesalahan besar.

Terduga pelaku RS adalah seorang guru, warga Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang. Ia sebelumnya dilaporkan melakukan pelecehan terhadap muridnya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis membenarkan pembebasan RS. Ia mengatakan, kasus tersebut berakhir damai lewat restorative justice atau keadilan pemulihan

Baca Juga

"Itu berdasarkan Perpol," ungkap AKP Muhalis, Jumat (9/12/2022).

Meski pihak kepolisian bersikukuh bahwa yang mereka lakukan sesuai aturan, pandangan hukum berbeda diutarakan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. LBH menilai Polres Pinrang telah keliru besar membebaskan tersangka pencabulan hanya dengan merujuk pada Perpol, pendekatan restorative justice atau alasan laporan telah dicabut

"Salah besar itu kepolisian, (polres Pinrang-red) " ungkap Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Azis, Jumat 9 Desember 2022.

Menurut pria lulusan Amerika tersebut, kasus pencabulan terlebih jika korbannya adalah anak, sama statusnya dengan kasus pembunuhan yang bukan delik aduan. Sehingga ketika ada pencabutan laporan, bukan berarti kasus tutup buku.

"Pencabulan itu bukan delik aduan,

jadi meskipun laporan sudah dicabut bukan berarti tidak lanjut," tukas Azis.

Selain menyoroti pelepasan tersangka dari tahanan, LBH meminta pihak Polres memperhatikan bagaimana proses hukum yang telah dilalui. Di mana pihak tersangka sempat tidak terima ditetapkan tersangka lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.

Dalam sidang putusan PN Pinrang, pihak Polres Pinrang dinyatakan menang. Namun, belakangan diketahui, tersangka malah keluar tahanan dengan alasan telah damai dengan pihak korban.

Selain disoroti pihak LBH Makassar,

hal ini pun dipertanyakan oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang. Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengaku heran tiba-tiba korban dan tersangka berdamai.

"Dari awal, orang tua korban datang memohon kepada kami untuk melakukan pendampingan agar kasus ini bisa dikawal hingga selesai. Waktu itu, ibu korban datang menangis-menangis karena anaknya dilecehkan. Namun, kenapa tiba-tiba kasus ini berujung damai," katanya Andi Bakhtiat

Andi Bakhtiar Tombong pun mempertanyakan hal ini kepada orang tua korban.

"Dari pengakuan orang tua korban, kalau mereka mengaku mengikuti arahan dari penyidik Polres Pinrang untuk damai. Dari situ, kami bingung. Apakah ada tekanan atau seperti apa. Kenapa tiba-tiba ingin berdamai," tuturnya.

Dia menegaskan, kasus pelecahan seksual tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mengingat korban bisa mengalami trauma mendalam.

"Perilaku para pelaku pelecehan seksual tidak boleh dibiarkan atau dianggap remeh. Pasalnya, perilaku tersebut membuat psikis anak-anak atau korban terganggu. Korban bisa trauma mendalam dan akan mengingat kejadian itu terus menerus," tuturnya.

"Dampak bagi korban itu luar biasa. Bisa saja korban tidak ingin bersosialisasi lagi di lingkungannya. Ada perasaan takut yang akan terus menghantui korban," sambungnya.

Andi Bakthiar mengaku tidak menerima alasan "kemanusiaan". Sebab apa yang dilakukan tersangka terhadap korban juga menginjak injak nilai kemanusiaan.

"Kalau alasan kemanusian, itu tidak masuk akal. Justru, perilaku oknum guru tersebut lebih tidak manusiawi lagi karena telah melecehkan anak dibawah umur yang juga muridnya sendiri," imbuhnya.

Penulis: Ruknuddin

Editor : Muh. Syakir
#Kekerasan Seksual #Polres Pinrang
Berikan Komentar Anda