Sabtu, 10 Desember 2022 10:07

Respons Kapolres Pinrang Usai Dikecam karena Bebaskan Tersangka Kejahatan Seksual Anak

AKBP Roni Mustofa
AKBP Roni Mustofa

Bahwa pernyataan maaf dari pihak pelaku juga tidak mampu menggugurkan proses hukum.

PEDOMANMEDIA, PINRANG - Polres Pinrang akhirnya meninjau kembali status "damai" pada kasus kekerasan seksual terhadap seorang murid SD. Polisi memastikan kasusnya tetap lanjut.

"Lanjutlah, masak gak lanjut. Akan tetap saya lanjutkan," ungkap Kapolres Pinrang AKBP Roni Mustofa kepada PEDOMANMEDIA, Jumat (9/12/2022).

Hal tersebut dikatakan Roni dalam rangka menampik prognosis sejumlah pihak yang menyoroti sikap Polres Pinrang yang memilih jalan "damai" di kasus ini. Roni menegaskan, perdamaian korban dan pelaku tidak menghentikan proses hukum yang ada.

Baca Juga

"Walaupun dari pihak keluarga (korban) membuat pernyataan tidak menuntut secara hukum," jelasnya.

Lebih lanjut Roni mengelaborasi bahwa pernyataan maaf dari pihak pelaku juga tidak mampu menggugurkan proses hukum.

"Dari tersangka minta maaf, tidak berarti menggugurkan proses hukum," ujarnya.

Terkait penahanan tersangka, AKBP Roni tidak memberi jawaban pasti dan memutus pembicaraan.

Diberitakan, sebelumnya pihak Polres Pinrang membebaskan tersangka pencabulan dengan alasan damai. Langkah tersebut langsung mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

Menurut LBH Makassar, Polres Pinrang telah keliru besar membebaskan tersangka pencabulan hanya dengan merujuk Perpol, pendekatan restorative justice atau alasan laporan telah dicabut

"Salah besar itu kepolisian, (polres Pinrang-red) " ungkap Wakil Direktur LBH Makassar, Abdul Azis kepada Pedoman Media, Jumat 9 Desember 2022.

Selain disoroti pihak LBH Makassar,h al ini pun dipertanyakan oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang. Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengaku heran. Mengapa tiba-tiba korban dan tersangka berdamai.

"Dari awal, orang tua korban datang memohon kepada kami untuk melakukan pendampingan agar kasus ini bisa dikawal hingga selesai. Waktu itu, ibu korban datang menangis-menangis karena anaknya dilecehkan. Namun, kenapa tiba-tiba kasus ini berujung damai," katanya Andi Bakhtiat

Andi Bakhtiar Tombong pun mempertanyakan hal ini kepada orang tua korban.

"Dari pengakuan orang tua korban, kalau mereka mengaku mengikuti arahan dari penyidik Polres Pinrang untuk damai. Dari situ, kami bingung. Apakah ada tekanan atau seperti apa. Kenapa tiba-tiba ingin berdamai," tuturnya.

Dia menegaskan, kasus pelecahan seksual tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mengingat korban bisa mengalami trauma mendalam.

"Perilaku para pelaku pelecehan seksual tidak boleh dibiarkan atau dianggap remeh. Pasalnya, perilaku tersebut membuat psikis anak-anak atau korban terganggu. Korban bisa trauma mendalam dan akan mengingat kejadian itu terus menerus," tuturnya.

"Dampak bagi korban itu luar biasa. Bisa saja korban tidak ingin bersosialisasi lagi di lingkungannya. Ada perasaan takut yang akan terus menghantui korban,"sambungnya.

Andi Bakthiar mengaku tidak menerima alasan "kemanusiaan" sebab apa yang dilakukan tersangka terhadap korban juga menginjak injak nilai kemanusiaan

"Kalau alasan kemanusian, itu tidak masuk akal. Justru, perilaku oknum guru tersebut lebih tidak manusiawi lagi karena telah melecehkan anak dibawah umur yang juga muridnya sendiri," imbuhnya.

Penulis: Ruknuddin

Editor : Muh. Syakir
#Kekerasan Seksual Anak #Polres Pinrang
Berikan Komentar Anda