BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Mantan Narapidana (Napi) berinisial IS (38) warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng ditangkap Satresnarkoba Polres Bantaeng karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu-sabu. IS ditangkap di kediamannya dan berusaha membuang sabu ke kamar mandi (toilet) tetangganya.
Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengatakan, saat penangkapan pelaku berusaha menghilangkan barang buktinya.
"Saat dilakukan penggeladahan di dalam rumahnya, barang bukti ia buang ke kamar mandi tetangganya. Namun usahanya tidak berhasil," katanya
Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku akhirnya mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
"Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh oleh sesama mantan napi yang beralamat di Makassar," tambahnya
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bantaeng bersama dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan. Selanjut ia akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal, 114 ,112 UU No.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Barang Bukti yang diamankan antara lain, 9 saset besar berisi sabu-sabu dengan 93,46 gram, 11 saset kecil berisi Shabu berat kotor 9,62 gram, 1 buah timbangan digital merk Harnic warna biru putih, 1 bungkus saset kosong berukuran sedang dan banyak lainnya lagi.
BERITA TERKAIT
-
Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Bone Tangkap 8 Pelaku Sabu
-
Peringati HUT Lantas, Polres Bantaeng-HBIP Bagi-bagi Sembako
-
Operasi Patuh Pallawa 2023: Polres Bantaeng Kampanye Taat Berlalu Lintas Lewat Stiker
-
6 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan di Bantaeng Ditangkap di Selayar
-
Meresahkan, Polisi Diminta Tertibkan Pesta Miras di Desa Baruga Bantaeng