Curigai Selingkuh dengan Mantan Istrinya, Petani Gorok Leher Seorang Pemanjat Kelapa di Lutra
Berdasarkan perlakuan dugaan pembunuhan dengan perencanaan, pelaku dikenakan Pasal 340, 338, 353 ayat 3, Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 15 tahun hingga hukuman mati
LUTRA, PEDOMANMEDIA - PT (57) warga Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara (Lutra) tega menggorok leher WS (40) petani warga Desa Wonosaro, Sukamaju hingga tewas. PT melakukan hal tersebut lantaran cemburu karena WS sering mendekati mantan istri PT.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku nekat menghabisi korban ketika hendak mengambil upah hasil memanjat kelapa di depan kios salaj seroang warga. Pelaku terbakar api cemburu.
"Pelaku cemburu dan curiga bahwa korban selingkuh dengan istrinya sehingga bercerai. Pelaku sudah tujuh bulan bercerai," ucap AKP Syamsul Rijal.
Ia menambahkan bahwa pelaku dendam kepada korban, sehingga nekat menggorok leher korban.
"Saat ini pelaku berada di Mako polres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
"Berdasarkan perlakuan dugaan pembunuhan dengan perencanaan, pelaku dikenakan pasal 340, 338, 353 ayat 3, pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 15 tahun hingga hukuman mati," kuncinya.
