Sakti Raja : Senin, 13 Juni 2022 14:24
Seorang pengendara yang didapati berkendara tidak menggunakan helm.

GOWA, PEDOMANMEDIA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia, Senin (13/06/2022).

Operasi Patuh Jaya 2022 mulai berlaku hari ini selama 14 hari ke depan terhitung tanggal 13-26 Juni mendatang, di wilayah Polda Sulsel. Selama kegiatan tersebut berlangsung, polisi mengajak masyarakat untuk selalu tertib ketika berlalu lintas.

Kasatlantas Polres Gowa, AKP Rusdi Yunus mengatakan, bahwa operasi ini dalam rangka mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Dimana, operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Gowa untuk mengedepankan keselamatan dan tertib berlalu lintas," kata AKP Rusdi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2022 ini Polres Gowa tidak melakukan disatu titik untuk penertiban pelanggaran lalu lintas. Namun, operasi dilakukan dengan menggunakan CCTV serta pemantauan keliling yang dilakukan para anggota khususnya area yang belum terpantau CCTV.

Pada operasi kali ini, pihaknya fokus untuk menindaki pengendara yang menggunakan knalpot bising, penggunaan rotator (tidak sesuai peruntukannya), balap liar, melawan arus, menggunakan ponsel (ketika berkendara), tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dam motor membonceng lebih dari satu penumpang.

"Mereka yang melanggar akan dikenakan tilang baik itu dengan elektronik statis atau mobile serta dengan penindakan teguran," tegasnya.

Terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi sebelumnya mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.

Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penindakan teguran.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran. Artinya tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy.