Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Diblender-HP Dihancurkan
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum.
BONE, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone musnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejari Bone, Kamis (16/6/2022).
Barang bukti itu diantaranya narkotika jenis sabu, senjata tajam, handphone, dan barang bukti jenis lainnya.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kajari Bone Aksyam, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, para Kasi dan pegawai Kejari Bone.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Aksyam mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin Kejari Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusasn pengadilan.
"Dimana salah satunya adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.
Kajari Bone juga mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum diantaranya, Narkotika jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 131,6348 Gram.
Selain itu, 4 buah senjata tajam (Parang), potongan kayu dan bambu 1 batang, 4 unit handphone. "Barang Bukti tersebut terdiri dari 40 Perkara yaitu 32 Perkara Narkotika dan 8 Perkara lainnya," jelasnya.
Kendati, Kajari Bone secara simbolis menghancurkan barang bukti disaksikan Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, para Kepala Seksi Kejari Bone.
Barang bukti berupa Narkotika dimusnahkan dengan cara blender, kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, handphone, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur.
