JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tito Karnavian ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim menggantikan mendiang Tjahjo Kumolo. Tito akan menjabat hingga 15 Juli 2022.
Keputusan Jokowi telah tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022. Surat itu ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara. Surat tersebut terbit Senin (4/7).
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggaL 4 sampai dengan 15 Juli 2022," jelas surat itu, dikutip Selasa (5/7/2022).
Seperti diketahui, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, pada pukul 11.10 WIB, Jumat (01/07). Demikian keterangan resmi dari Kementerian PAN-RB.
BERITA TERKAIT
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Mawas Diri: Hati-hati Korupsi dan Inefisiensi
-
Inflasi di Daerah Naik Turun, Tito Singgung Kinerja Kepala Daerah
-
Tito dan Maruarar Puji Inovasi Layanan Publik Makassar: Cepat-Transparan
-
Tito Ungkap Kerugian Negara di Kasus Beras Oplosan Hampir Rp100 Triliun
-
Sah! Mendagri Setujui Andi Zulkifly jadi Sekda Makassar