MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Malino mencium beberapa indikasi yang mengarah pada korupsi terkait proyek pembangunan pedestarian dan kawasan kuliner di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Meski audit Inspektorat belum keluar, penyidik menegaskan telah menemukan indikasi pidana.
“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel. Tapi sudah ada beberapa indikasi yang kita temukan mengarah pada tindak pidana," ungkap jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Malino, Abdul Basir.
Beberapa indikasi juga menguatkan dugaan penyidik. Di antaranya, simpulan dari ahli konstruksi yang menyebutkan adanya kekurangan volume pengerjaan.
Pembangunan pedestarian dan kawasan kuliner di Malino merupakan bagian dari pengembangan kawasan wisata Malino Kota Bunga. Proyek yang dikerja tahun 2019 ini menelan anggaran Rp5 miliar.
Terdapat dua item pembangunan dalam proyek ini. Yakni pedestarian sepanjang 7 kilometer (km) dan kawasan kuliner yang dikerjakan oleh PT CU.
Abdul Basir menyebutkan, selain indikasi di atas, pihaknya juga sudah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pelaksanaan proyek dan pemeriksaan saksi ahli konstruksi. Hasilnya, dugaan terjadinya tindak pidana telah ditemukan.
“Tahap awal indikasi kerugian negaranya sekitar Rp1 miliar lebih. Tapi penetapan tersangka tunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat,” tutur Basir.
BERITA TERKAIT
-
KPK Ingatkan Pejabat Sulbar: Istri-Anak Hidup Mewah Penyebab Korupsi
-
Mengendap 14 Tahun di DPR, Prabowo Diminta Jadikan RUU Perampasan Aset Program 100 Hari
-
KPK Diminta Ambil Alih Kasus Gudang Perumda Air Minum Toraja Utara
-
Aktivis Bongkar Sejumlah Proyek Bermasalah di Wajo, Dorong Pengusutan
-
Polisi Usut Dugaan Korupsi di Lembang Tadongkon Toraja Utara