JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Artis ST dan MA yang terlibat bisnis esek-esek online ternyata membuka layanan seks threesome. Dalam sekali booking, tarif keduanya bisa sampai Rp 100 juta.
Saat diciduk di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu malam, ST dan MA tengah seks threesome dengan pelanggannya.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro, Jakarta Utara, Jumat mengonfirmasi kronologi penangkapan ST dan MA.
Berawal dari masyarakat, polisi mendapatkan informasi adanya dugaan prostitusi online yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok pun langsung bergerak cepat menanggapi kabar tersebut.
Pada tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia. Yang bersangkutan berada di sebuah loby yang ada di salah satu hotel di Sunter.
Dua orang yang pertama kali ditemui oleh polisi adalah sepasang suami istri berinisial AR dan CA. Mereka ternyata mucikari dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.
Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi mucikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi, dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handpone dan juga diduganya adanya uang yang merupakan uang DP.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari itu, kemudian tim Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel. Di sana polisi menjumpai dua orang wanita yang diketahui berinisial ST dan MA berserta satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila.
"Kemudian barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel. Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek," ujar Sudjarwoko.
Kemudian setelah hasil pemeriksaan awal, dua orang mucikari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan dan perdagangan orang. Sedangkan tiga orang lainnya menjadi saksi dan diperbolehkan pulang.
Dari hasil pemeriksaan selanjunya, pemesan ternyata merogoh kocek sebesar Rp 110 juta untuk menikmati threesome bersama ST dan MA. Masing-masing mendapatkan uang Rp 30 juta. Sedangkan sisanya Rp 50 juta untuk sang mucikari.
Dalam kegiatan ini kedua orang wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp60 juta. Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta.
BERITA TERKAIT
-
Deng Ical Kritik Komdigi Soal Prostitusi Online yang Kian Subur
-
Polisi Segera Periksa Artis-Artis Diduga Terlibat Kasus Prostitusi CA
-
Prostitusi Anak Meningkat di Makassar, Ada Remaja 15 Tahun jadi Mucikari
-
Satpol PP dan Dinsos Makassar Bongkar Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur
-
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bone, Tarifnya Rp500 Ribu Sekali Booking