Rabu, 03 Agustus 2022 08:10

KPU Tator: Verifikasi Parpol di Daerah tak Serumit Pemilu 2019

KPU Tator: Verifikasi Parpol di Daerah tak Serumit Pemilu 2019

KPU di daerah hanya mencocokkan dokumen pernyataan yang dimasukkan oleh pengurus partai di tingkat pusat.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja Rizal Randa mengatakan, partai politik yang sedang melakukan pendaftaran di KPU saat ini, tidak perlu khawatir akan terganjal verifikasi faktual di daerah. Proses ini dipastikan tak serumit di Pemilu 2019.

"Pasalnya verfak yang akan dilakukan mulai tanggal 14 Agustus tersebut tidak serumit verfak parpol yang dilakukan pada Pemilu 2019 yang lalu. Periode ini lebih simpel," kata Rizal saat sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022, Selasa (2/8/2022).

Rizal mengungkapkan, ada beberapa perbedaan verfak parpol pada Pemilu 2019 dan calon parpol peserta pemilu saat ini. Di antaranya, KPU di daerah hanya mencocokkan dokumen pernyataan yang dimasukkan oleh pengurus partai di tingkat pusat.

Baca Juga

Lalu KPU di daerah tidak lagi memberi status memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada hasil verfak parpol. Tapi status tersebut akan dilakukan oleh KPU di tingkat pusat.

Sementara itu anggota KPU Tana Toraja Divisi Teknis Rahmat Hidayat pada kesempatan yang sama menyampaikan, ada 3 kategori partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu. Yakni partai yang lolos ambang batas 4 persen Pemilu nasional, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen dan partai politk baru. Penanganan pada ketiga kategori parpol tersebut berbeda.

"Partai politik yang memiliki kursi di tingkat pusat, hanya dilakukan verifikasi administrasi, sementara partai politiik yg tidak memenuhi ambang batas 4 persen dan partai politik baru akan dilakukan verifikasi secara administrasi dan verifikasi secara faktual," paparnya.

Rahmat berharap parpol yang ada di Tana Toraja, dapat menyiapkan seluruh dokumen guna dicocokkan dengan surat pernyataan yang telah diunggah oleh parpol ke dalam aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL) saat melakukan pendaftaran. Saat ini ada sekitar 39 partai politik yang sudah mengambil akun SIPOL di KPU Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#KPU Tator #Verifikasi Parpol
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer