JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online ternyata sudah lebih dari setahun bergelut di dunia itu. Keduanya memasang tarif fantastis untuk layanan threesome.
Dari hasil pemeriksaan keduanya, penyidik mengungkap, ST dan MA dibayar masing-masing Rp 30 juta untuk sekali booking threesome. Sementara mucikari yang menjadi perantara keduanya menerima bayaran Rp 50 juta.
"Threesome itu dua wanita dan satu pria. Mereka pasang tarif Rp 110 juta. ST dan MA dapat masing-masing Rp 30 juta. Dan sisanya Rp 50 juta untuk mucikari," ujar
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko. Sudjarwoko mengatakan, ST dan MA sudah lebih dari setahun bergelut dengan dunia prostitusi online. Dari pengakuan keduanya mereka terjun ke bisnis itu karena faktor ekonomi.
Hasil pemeriksaan kemarin, keduanya masih berstatus saksi. Namun tak menutup kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka.
"Saat ini kita masih kumpulkan data-data dari saksi lain ya. Ketika nanti lengkap alat buktinya tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka juga. Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin," lanjut Kombes Pol Sudjarwoko.
ST dan MA tidak bermain sendiri. Ada mucikari yang mengelola mereka, yaitu AR dan CA. Keduanya diketahui sepasang suami istri. AR dan CA dijerat pasal perdagangan manusia, mereka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Oh iya rekan-rekan untuk ancaman hukumannya yang kita terapin adalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana kita junto kan lagi pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Sudjarwoko.
ST dan MA menghargai dirinya sebesar Rp 30 juta. ST dan MA ternyata melayani pemesannya yang ingin threesome. Saat diciduk mereka pun disebut tengah melakukan hal tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Deng Ical Kritik Komdigi Soal Prostitusi Online yang Kian Subur
-
Jual 4 Gadis Via Michat, Polisi Ringkus 4 Mucikari di Torut
-
Polisi Segera Periksa Artis-Artis Diduga Terlibat Kasus Prostitusi CA
-
Prostitusi Anak Meningkat di Makassar, Ada Remaja 15 Tahun jadi Mucikari
-
Satpol PP dan Dinsos Makassar Bongkar Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur