Rabu, 19 Oktober 2022 11:00

Wakil Ketua PN Bulukumba Sebut Banyak Potensi Terjadinya Kekerasan pada Perempuan

Ernawaty
Ernawaty

Perkara untuk kasus perempuan dan anak lumayan cukup marak dan banyak di sini dan itu harus mendapat perhatian seluruh elemen.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Pemkab Bulukumba melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Ernawaty berbicara dalam perspektif hukum.

Kegiatan ini diinisiasi oleh DP2KBP3A Pemkab Bulukumba. Kabid PPA, Irmayanti Asnawi dalam laporannya menyampaikan bahwa peserta yang ikut sosialisasi berjumlah 30 orang, terdiri dari para camat, kepala desa, lurah dan pejabat fungsional lingkup DP2KBP3A.

"Tujuan sosialisasi, terlaksananya perlindungan terhadap perempuan melalui peran aktif aparat pemerintah wilayah mulai tingkat desa/kelurahan sampai di tingkat kecamatan dengan pembentukan dan penerapan Peraturan Desa/Kelurahan sebagai implementasi kebijakan pemerintah di tingkat bawah," ujarnya.

Baca Juga

Kepala DP2KBP3A dr Wahyuni menjelaskan bahwa jika terjadi kekerasan terhadap perempuan, maka ada risiko dampak hukum yang akan terjadi. Sehingga dengan sosialisasi ini, diharapkan akan mencegah terjadinya kekerasan tersebut.

"Kekerasan harus dicegah. Kalaupun terjadi, kita harap agar diselesaikan dulu di tingkat masyarakat. Mereka menyelesaikan secara damai dulu, dengan catatan ada surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi," jelasnya.

Ia berharap peran aktif para kepala desa untuk bisa menyelesaikan terlebih dahulu secara damai, memfasilitasi sekaligus memediasinya. Kemudian, desa dan kelurahan dapat memassifkan adanya desa ramah perempuan dan peduli anak.

"Tugas kita kan memassifkan sosialisasi ke masyarakat agar angka kekesaran di Bulukumba bisa turun," jelas Wahyuni.

Sementara, Wakil Ketua PN Bulukumba Ernawaty mengemukakan, PN merupakan lembaga yudikatif yang melaksanakan UU. Sehingga ketika masuk ke rahah hukum, itu sudah menjadi kewenangan PN untuk menyidangkan, mengadili dan memutus perkara tersebut.

Dalam perspektif hukum, katanya, kekerasan itu dapat secara fisik, psikis, finansial, maupun seksual. Adapun kekerasan yang terjadi dalam perspektif hukum, maka diselesaikan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Tinggal kita lihat ketentuan pasal mana yang menjerat pelaku kekerasan" ujar Ernawaty.

Olehnya, dibutuhkan peran dari seluruh masyarakat, sehingga kekerasan-kekerasan dalam apapun bentuknya, tidak sampai melalui proses pengadilan.

Sebab, kata Ernawaty lagi, perkara yang dilimpah ke pendadilan, akan berujung pada pertanggung jawaban pemidaan atau menetapkan status orang sebagai narapidana kalau perbuatannya itu terbukti.

"Bagaimana kemudian hukum ini hadir, diperiksa perkaranya dengan sungguh-sungguh, meletakkan fakta pada porsinya, tidak ada keberpihakan dalam penanganan kasus-kasus perempuan. Misalnya hakim perempuan dengan kasus perempuan, kemudian menghadirkan keterwakilannya sebagai perempuan. Tidak juga seperti itu," urainya.

Menurutnya UU KDRT itu bukan hanya mengakomodir kepentingan perempuan, tapi juga kepentingan seluruh keluarga di dalam rumah tangga. Termasuk suami, anak, saudara, ipar, mertua dan siapa saja yang ada dalam konteks rumah tangga.

"Perkara untuk kasus perempuan dan anak lumayan cukup marak dan banyak di sini dan itu harus mendapat perhatian seluruh elemen perangkat pemerintah daerah, seperti melalui sosialisasi," ungkap Ernawaty.

Jika ditanyakan bagaimana sikapnya sebagai seorang perempuan dalam menyikapi kasus perempuan? Ia bilang bahwasanya potensi-potensi terjadinya kekerasan perempuan itu banyak.

"Jadi, banyak sekali kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi. Nah, itu yang akan kita minimalisir dan menutup aksesnya" ujarnya.

Penulis : Saiful
Editor : Muh. Syakir
#Kekerasan Terhadap Perempuan #KDRT
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer