Minggu, 28 November 2021 21:44

Wanita Lamar Pria di Pinrang Viral, Calon Mempelai Perempuan Divisum di Makassar

Kantor P2TP2A Pinrang. (Foto: Ruknuddin)
Kantor P2TP2A Pinrang. (Foto: Ruknuddin)

Setelah diperiksa, ternyata semua itu memenuhi unsur pasal 54 soal Perlindungan Anak dan Perempuan.

PINRANG, PEDOMANMEDIA - Selain menuai kontroversi di mata publik, aksi lamaran mempelai wanita kepada pihak mempelai pria di Kabupaten Pinrang mulai merambah ranah hukum.

Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap AN (15 tahun) yang merupakan calon mempelai perempuan dan ayah kandungnya oleh pihak Perlindungan Anak, dalam hal ini Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, siswi kelas 3 di salah satu SMP di Kecamatan Tiroang tersebut akan dilakukan visum pada Senin, (29/11/2021) di kantor P2TP2A Sulsel, di Makassar besok

Namun ada yang berbeda dari visum pada umumnya, kepada PEDOMANMEDIA, Koordinator P2TP2A Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengatakan bahwa siswi kelas 3 SMP tersebut akan menjalani visum alias penilaian psikologis, bukan visum fisik.

Baca Juga

"Hari senin (besok-red) kita ditunggu di provinsi untuk membawa ini anak," ungkap Andi Bakhtiar, Sabtu (27/11/2021).

Mantan Komisioner KPU Pinrang menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan resmi di kantor P2TP2A Pinrang, fakta bahwa, anak tersebut tidak mengalami kekerasan fisik, tapi menderita kekerasan psikis yang sangat parah, sehingga mengganggu kesehariannya, misalnya malu dan terancam putus sekolah.

Di sisi lain, kata Andi Bakhtiar, juga melukai perasaan ayah kandung dan keluarga dari pihak ayah karena lamaran dan rencana pernikahan tersebut tanpa izin sang ayah kandung dan tidak memberi info apalagi izin dari calon mempelai perempuan yang masih di bawah umur.

"Secara psikis anak itu tidak bisa terima, pokoknya malu, keluarganya juga banyak yang malu," ungkap Andi Bakhtiar Merujuk pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan P2TP2A Pinrang.

Bakhtiar menjelaskan bahwa alasan sang anak harus ke Makassar, lantaran visum atau assesment alias proses pembuktian kekerasan fisik dan kekerasan psikis berbeda. 

Meski sama-sama menyiksa, namun proses pembuktian kekerasan psikis berbeda dengan kekerasan fisik, dimana kekerasan fisik dapat dilihat dengan kasat mata dan divisum dokter di rumah sakit atau puskesmas dimana saja.

"Jadi setelah diperiksa, ternyata rencana pernikahan itu tanpa sepengetahuannya, setelah viral, memang si anak tidak mengalami kekerasan fisik,  tapi psikis, tertekan, malu sekali," lanjutnya lagi.

Untuk kekerasan seperti itu, lanjut Andi Bakhtiar, dapat digolongkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melanggar pasal 54 Perlindungan Anak dan Perempuan,  namun pengaturan visumnya memiliki cara tersendiri,  yakni melalui tindakan assesment oleh ahli psikologi yang difasilitasi Perlindungan Anak Provinsi. 

"Setelah diperiksa, ternyata semua itu memenuhi unsur pasal 54 (Perlindungan Anak dan Perempuan-red) ," tukas Andi Bakhtiar

"Jadi ini anak mau di bawa ke Makassar untuk dilakukan assesment," tambahnya.

Andi Bakhtiar mengelaborasi bahwa sebenarnya pihak terduga korban bersama ayah kandungnya sempat melapor di Polsek Tiroang, namun dari pihak Polsek mengarahkan ke Polres Pinrang,  tapi di Polres Pinrang pada 25 November 2021 lalu, melalui penyidik Unit PPA Polres Pinrang, menyarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak P2TP2A Kabupaten

"Mereka sudah sempat ke Polres hari Kamis (25 November 2021-red), laporannya tidak ditolak, tapi tidak juga diterima," tambah Andi Bakhtiar.

Tiadanya kejelasan antara diterima dan ditolak tersebut karena beberapa pertimbangan oleh pihak kepolisian, khususnya dari proses pembuktian dan delik aduan yang masuk

alias cocok dengan perkara yang viral tersebut.

Menurut Andi Bakhtiar, jika kegiatan assesment alias visum psikis selesai di Makassar, maka kemungkinan besar pihak P2TP2A Pinrang dan keluarga calon mempelai perempuan, kembali mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pinrang untuk mencari keadilan, disertai alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap melakukan kekerasan psikis terhadap sang calon mempelai wanita yang masih di bawah umur tersebut

"Kalau hasilnya positif, langsung (melapor ke) kepolisian," jelasnya.

Sementara itu, PEDOMANMEDIA yang berusaha memberi hak jawab kepada HA dan HD tidak memperoleh jawaban hingga berita ini diturunkan.

Penulis: Ruknuddin

Editor : Amrin
#P2TP2A Pinrang #Wanita Lamar Pria di Pinrang #KDRT
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer