NABIRE, PEDOMANMEDIA - Suku Wolani, Mee dan Moni (Swamemo) yang berdomisi di area penambangan emas di Degeuwo distrik Baya Biru Paniai Papua menyerukan soal surat izin pertambangan (SIP). Warga menganggap pemerintah belum menyikapi secara serius dan melakukan proses pembiaran.
Mahasiswa Paniai, Jhon Timepa mengatakan, lokasi pertambangan emas terbesar di wilayah Meepago yang terletak di Kabupaten Paniai di Degeuwo, wilayah administrasi Kampung Nomouwodide, Distrik Baya Baru itu terus beroperasi hingga kini dengan mengantongi surat izin yang keliru tidak sesuai dengan prosedur.
"Operasi tambang emas ilegal muncul sejak 2001-2020 menginjak 19 tahun. Ulahnya tambang liar tersebut terancam lingkungan hidup seperti tercemarnya sungai Degeuwo hingga mengakibatkan kematian bagi masyarakat adat tiga suku yakni Walani, Mee dan Moni (Swamemo),” katanya, Jum'at (4/11/2020).
Akibat tidak adanya perhatian dan penanganan serius dari pihak pemerintah daerah setempat sejak tahun 2001 hinggathingga kini pertambangan ilegal di Degeuwo itu, maka pertambangan ilegal tersebut mengakibatkan sungai Degeuwo hingga lingkungan sekitarannya tercemar, Selain itu Miras, HIV AIDS, prostitusi yang menyebabkan kematian bagi warga sipil di Baya Biru.
"Tidak hanya itu namun kekerasan aparat keamanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat sipil termasuk prostitusi terselubung dan Miras yang akhirnya meningkatkan penyebaran virus HIV-AIDS dan kematian masyarakat adat setempat yang di back up oleh pihak aparat kepolisian,” jelasnya.
Mahasiswa putra daerah Degeuwo itu kaget dan mengecam melihat meningkatnya angka kematian yang dialami oleh masyarakat adat setempat diakhir-akhir ini, akibat diserang oleh berbagai penyakit ulahnya tambang ilegal tersebut yang harus ditangani secara serius oleh Pemkab Paniai-Papua.
Lanjut Jhon, paling miris lagi bahwa dalam kondisi krisis seperti itu Pemprov belakangan ini memberikan SK Gubernur yang merekomendasikan kepada PT Benliz sebelumnya kurang lebih ada 3 perusahaan yang beroperasi di sepanjang sungai Degeuwo di antaranya PT Komputer, PT Satria Air Service dan PT Madinah Quarta Ain.
Jika dilihat secara mekanisme, semua perusahan tidak mengantongi surat izin berkekuatan hukum sebab semuanya dilakukan sepihak tanpa melibatkan pihak pemilik lokasi.
“Sementara itu masalah penambangan Ilegal di sepanjang sungai Degeuwo yang berbasis HAM tersebut itu belum ditangani secara serius oleh Pemkab Paniai maupun Pemprov Papua sebagai wilayah kekuasaannya sendiri.
"Para pimpinan lembaga Eksekutif dan Legislatif serta jajarannya di Kabupaten Paniai yang dihormati, kalian diutus oleh rakyat untuk rakyat maka selesaikanlah dengan serius masalah lingkungan hidup di paniai termasuk penambangan emas terbesar yang beroperasi secara Ilegal di sepanjang sungai Degeuwo yang berbasis HAM," ujarnya.
"Kami mohon kepada para pimpinan yang terhormat, bapak dorang tidak perlu repot untuk pikir banyak untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pertama, kerja sama antar Kabupaten Nabire dan Paniai. Kedua, kerja sama dengan Lembaga LPMA Swamemo sebagai otoritas menindaklanjuti Pergub Papua Nomor 41 Tahun 2011 serta Instruksi Bupati Paniai No. 51 Tahun 2015," tambahnya.
Ketiga, Cabut Surat Ijin Usaha Penambangan, gugat serta adili para pelaku penambang ilegal sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat daerah hingga Provinsi. Dengan cara ini masalah Degeuwo akan diselesaikan dengan baik dan professional.
"Kami berharap masa depan kehidupan masyarakat tiga Suku Walani, Mee dan Moni itu harus tergantung pada Pemkab Paniai dan Pemprov Papua,” harapnya.