Pemprov Papua Didesak Godok Perda Tambang Rakyat
Perda itu sangat penting. Sebab, pengusaha muda di Papua sudah mampu dan berpengalaman mengelola potensi tambang.
PAPUA, PEDOMANMEDIA - Forum Kerja Pengelolaan Sumber Daya Alam (Foker PSDA) Papua baru saja menggelar Focus Group Diskusi (FGD), pada Selasa (19/01/2021).
Berlangsung di Kantor Dinas ESDM Papua, FGD itu melahirkan lima poin kesimpulan. Salah satunya mendesak Pemprov Papua untuk segera menggodok Peraturan Daerah (Perda) Tambang Rakyat.
Hal itu disampaikan Koordinator Foker PSDA Papua, Jhon NR Gobai dalam keterangan resminya, Rabu (20/01/2021).
"Kegiatan ini bertema mendorong legalisasi pertambangan rakyat di Papua," ujarnya.
Ada pun kelima poin itu, kata Gobai di antaranya:
1. Foker PSDA meminta agar Kementerian ESDM memberikan kewenangan penetapan WPR kepada Gubernur Papua sesuai dengan pasal 42 ayat 1 UU no 21 tahun 2001 dan Pasal 173 A UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Pemerintah Provinsi Papua agar mengeluarkan rekomendasi kepada penambang rakyat yang sedang kerja sambil menunggu IPR.
3. Pemprov Papua agar menetapkan besaran jumlah iuran pertambangan rakyat. Agar masyarakat dapat membayar sebagai PAD, agar tidak perlu lagi ada pungutan liar dari kelompok kelompok tertentu.
4. Forum akan mendorong dibuatnya pendidikan pertambangan rakyat.
5. Foker PSDA meminta agar Pemprov Papua segera membahas dengan dinas ESDM Papua dan menetapkan Perda tambang rakyat.
Menurut Gobai, perda itu sangat penting. Sebab, pengusaha muda di Papua sudah mampu dan berpengalaman dalam mengelola potensi tambang.
Sehingga, mereka harus diberi ruang kelola. Termasuk kemudahan mengurus izin pertambangan untuk mengelola wilayah adat. Sebagaimana yang diatur UU nomor 3 tahun 2020 pada pasal 173a.
"Banyak izin kadang kala terjadi tumpang tindih wilayah. Atau melakukan upaya penyerobotan dan memberikan label ilegal, karena adanya izin yang diberikan di atas wilayah yang ada kegiatan pendulangan rakyat. Di kolaborasi UU nomor 21 tahun 2001 dan UU nomor 3 tahun 2020," kata anggota DPRD Papua jalur kursi Otsus ini.
Selain itu, Undang-undang nomor 21 tahun 2001 pun memberi kewenangan khusus kepada Pemprov Papua untuk menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua sebagai subjek utama.
"Pasal 42 (1), pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat," papar Gobai.
"Secara implisit, UU nomor 21 tahun 2001 telah mengatur tentang kegiatan tambang rakyat. Menteri ESDM diharapkan melakukan perubahan terhadap peta wilayah pertambangan. Dengan mengakomodir kegiatan-kegiatan masyarakat menambang di wilayah Papua agar ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat," pintanya melanjutkan.
