MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pasangan suami istri di Makassar diringkus petugas. Keduanya dilaporkan mencuri sepeda motor milik mantan majikannya.
Pelaku beraksi dengan cara meminjam sepeda motor korban dan menggandakan kuncinya. Sepekan kemudian, sepeda motor itu mereka bawa kabur..
Pasutri bernama As dan Mah. Keduanya diringkus tim gabungan dari Polres Pelabuhan dan Polsek Paotere Kota Makassar, Rabu (09/11/2022). Polisi juga berhasil menyita barang bukti.
Wakil Kapolres Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprijanto mengonfirmasi kronologi kejadian. Ia menuturkan, awalnya As meminjam sepeda motor milik korban dengan berpura-pura untuk mengganti pakaian di rumah kosnya. Lalu pelaku menduplikasi kunci sepeda motor.
"Selang 1 minggu pelaku As yang melihat motor korban terparkir langsung membawa lari kendaraan tersebut. Atas laporan korban kami melakukan pengejaran. Dan belum sampai 24 jam pelaku sudah kami temukan," terang Sugeng, Rabu (9/11/2022).
As dan istrinya mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Memang sudah kami rencanakan pak. Sejak seminggu lalu. Kami bikin duplikat kunci," ujar Mah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke empat dan ke lima tindak pidana pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Beraksi Saat Kondisi Sepi, 4 Pelaku Spesialis Pembobol Kantor Lurah di Makassar Ditangkap
-
Marbot di Makassar Rekam Saat Cabuli Bocah Perempuan, Kini Diringkus
-
Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Pelaku Pembunuhan di Wisma Himalaya
-
Pemuda di Makassar Diciduk Usai Transaksi Narkoba, 4 Saset Sabu Disita
-
Operasi Ketupat 2022, Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Pimpin Rakor Lintas Sektoral