JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPU RI mengungkap ada 18 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi, 9 di antaranya merupakan partai nonparlemen. 9 parpol nonparlemen dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) saat melakukan verifikasi faktual.
"Ke-9 parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Kesembilan partai tersebut telah melakukan verifikasi faktual pada 15 Oktober-4 November 2022. Mereka dipersilakan untuk memperbaiki dokumen persyaratan kepengurusan dan keanggotaan.
"Bagi 9 partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022," jelas Idham.
Nantinya, hasil verifikasi faktual ini baru diumumkan ke publik pada tanggal 14 Desember 2022. Pengumuman ini sekaligus mengumumkan peserta pemilu serentak 2024.
"Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu serentak 2024," kata Idham.
Berikut daftar 9 partai non parlemen tersebut:
1. Partai Gelora Indonesia
2. Perindo
3. Partai Hanura
4. Partai Garuda
5. PKN
6. PBB
7. Partai Ummat
8. PSI
9. Partai Buruh
BERITA TERKAIT
-
Coblos Ulang di 8 Daerah Rampung, KPU Harap tak Ada Lagi Gugatan
-
Logistik Diklaim Aman, KPU Antisipasi Kerawanan di Hari Pencoblosan
-
Hari ini DPR-KPU Rapat, Bahas Pro Kontra Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur
-
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai Hari ini, Begini Persiapan KPU RI
-
Penetapan Caleg Terpilih Bulukumba Tunggu Keputusan KPU RI