Ungkap Kecurangan Seleksi Panwascam, DPRD Tator: Bawaslu Harus Disanksi!

Welem juga menyoroti pengumuman 3 besar yang juga bermasalah. Menurutnya, ada nama yang lolos 3 besar tapi dengan nomor tes berbeda.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Bawaslu dan DPRD Tana Toraja berakhir buntu. DPRD menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses rekrutmen panwascam.
DPRD kemudian merekomendasikan untuk diteruskan ke Bawaslu Sulawesi Selatan. Bawaslu diminta meneliti poin poin kejanggalan itu untuk dijatuhkan sanksi kepada Bawaslu Tator.
Ketua DPRD Tator Welem Sambolangi' mengatakan, dugaan kecurangan terjadi pada proses rekrutmen. Ada hal-hal teknis di mana banyak peserta seleksi yang dirugikan.
"Yang pertama nomor peserta yang keluar pada saat tes tertulis dan lain yang lolos pada saat pengumuman. Kemudian ada nomor peserta yang nomornya keluar tapi yang diloloskan orang yang beda namanya dengan nomor lain," kata Welem, Sabtu (12/11/2022).
Welem menjelaskan, ada dugaan perubahan hasil pengumuman secara sistematis. Ini tercermin dari perangkingan yang dua kali dilakukan Bawaslu Sulsel.
"Bawaslu provinsi dua kali mengeluarkan perangkingan nilai. Menurut penjelasan bahwa yang terjadi ini adalah by sistem. Di mana letak kesalahannya dan apa dasarnya mengubah itu. Hasil pertama lain ditetapkan di tanggal 16 berdasarkan perangkingan dari Bawaslu dan lain di tanggal 18," jelasnya.
Menurut Welem, di tanggal 18 secara khusus Kecamatan Mengkendek berubah lagi hasil perangkingannya. Sehingga ada peserta yang dulunya masuk 6 besar, tiba-tiba terlempar dari 6 besar.
"Nah ini yang kita pertanyakan. Kenapa bisa terjadi demikian. Padahal katanya ini by sistem. Yang kerja di sini bukan manual. Kenapa bisa berubah-ubah," terang Welem.
Kemudian yang kedua kata Welem, Bawaslu Sulsel sudah menyadari terjadi kekeliruan. Lantas mengapa masih dipaksakan dilanjutkan tanpa menyelesaikan persoalan itu dulu.
"Ini malah dilanjutkan tahapan wawancara sementara yang korban tidak mendapatkan penjelasan apa alasannya kenapa dia gugur," tandasnya.
Selanjutnya Welem juga menyoroti pengumuman 3 besar yang bermasalah. Menurutnya, ada nama yang lolos 3 besar tapi dengan nomor tes berbeda.
Padahal Bawaslu mengaku ini sudah by sistem. Kata Welem jika by sistem mestinya tak terjadi kesalahan teknis yang fatal seperti itu.
Karena itu Bawaslu Sulsel harus mengambil tindakan tegas. Harus ada sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Harus ada sanksinya. Karena Bawaslu Tator sudah mengakui kesalahannya," jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan mengakui pihaknya telah melakukan rekrutmen sesuai mekanisme. Proses telah dilakukan secara profesional.
"Kami telah melaksanakan rekrutmen dengan profesional. Rekrutmen ini sesuai dengan tata cara prosedur yang diatur berdasarkan peraturan. Bahkan pedoman teknis yang diturunkan oleh Bawaslu RI," paparnya.
Serni menegaskan, tak ada perubahan nilai pada peserta yang lolos 6 besar. Pihaknya menerima rekapitulasi dan itulah yang diplenokan.
"Terkait dengan masalah nomor peserta saya kira kami sudah uraikan tadi seperti apa. Dan kami katakan bahwa itu adalah murni adalah kekeliruan dari kami untuk menginput nomor peserta. Untuk tiga besar, yang pertama dan kedua hanya koreksi nomor peserta. Tetap sama tidak ada perubahan," imbuh Serni.